JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. MK menjadwalkan pembacaan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026) malam.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu masuk agenda pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pukul 20.00 WIB. Jadwal tersebut tercantum dalam agenda resmi persidangan MK.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Para pemohon mendaftarkan permohonan pada 10 September 2026 dan MK meregistrasinya pada 17 September 2026.
Perkara Masuk Tahap Akhir
MK telah menggelar serangkaian persidangan untuk memeriksa permohonan tersebut. Sidang dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.
Selanjutnya, MK memeriksa jawaban KPU selaku termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu pada 23 September. Persidangan kemudian berlanjut ke tahap pembuktian dari pihak pemohon pada 30 September.
Sehari kemudian, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari termohon, pihak terkait, serta Bawaslu. Pada 2 Oktober, persidangan berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan pembuktian yang terbuka dan transparan. Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan apabila bukti persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian.
Sebaliknya, jika MK menilai bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi persyaratan, pemohon menyatakan Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.
Para pemohon juga mencantumkan petitum yang meminta diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden apabila Mahkamah menyatakan syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi.
KPU Bantah Ada Cacat Administratif
Dalam persidangan, KPU menyampaikan pandangan berbeda. KPU menilai perkara yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
KPU juga menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 2023. Menurut KPU, dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta waktu pengajuan perkara. Dalam keterangannya di MK, KPU menyebut permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki batas waktu pengajuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Bawaslu juga menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Putusan MK Dibacakan Malam Ini
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuktian selesai, MK menjadwalkan pengucapan putusan perkara tersebut pada Selasa malam.
Pembacaan putusan akan menjadi tahap akhir dari proses pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Hingga sebelum putusan dibacakan, dalil para pemohon dan jawaban dari KPU, Bawaslu, serta pihak terkait tetap menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan Mahkamah. (*)






