NEWS  

Dituding Beri Arahan Pengadaan Bibit Nanas, Bahtiar: Sangat Zalim

Journalist Independent
Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (12/10/2026).
Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (12/10/2026).

Journalist Independent, MAKASSAR – Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, membantah tudingan dirinya mengarahkan pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel dalam APBD 2023-2024.

Bantahan tersebut disampaikan Bahtiar saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Senin, 12 Oktober 2026.

Di hadapan majelis hakim, Bahtiar menegaskan tidak pernah memberikan arahan terkait pengadaan bibit nanas yang menjadi perkara tersebut.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan bantahan serupa kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Saya sudah jelaskan berkali-kali di penyidik bahwa tidak benar dengan keterangan itu. Saya sudah kasih foto juga untuk keterangan sebenarnya,” tegas Bahtiar dalam persidangan.

Hakim kemudian mengonfirmasi kedatangan Bahtiar ke kantor DTPH-BUN Sulsel pada 30 November 2023. Pertanyaan itu merujuk pada keterangan kepala dinas sebelumnya mengenai arahan pengadaan bibit nanas yang disebut strategis oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dalam perkara tersebut, pengadaan bibit nanas menjadi perhatian setelah anggarannya disebut meningkat dari sekitar Rp 80 miliar hingga Rp 85 miliar menjadi lebih dari Rp 300 miliar.

Hakim meminta Bahtiar menjelaskan pengetahuannya mengenai persoalan itu. Selain pernah menjabat Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar juga menjabat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Bahtiar mengakui pernah mendatangi kantor DTPH-BUN Sulsel pada 30 November 2023. Namun, ia menyatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatannya sebagai kepala daerah yang rutin mendatangi sejumlah organisasi perangkat daerah.

Menurut Bahtiar, kunjungan itu berkaitan dengan rencana investasi pisang cavendish merek Sunpride di Sulawesi Selatan. Ia menyebut pasokan pisang cavendish di wilayah tersebut sebelumnya berasal dari Bali dan Lampung.

“Inilah dikomunikasikan dengan teman-teman di DTPH-BUN. Kebetulan diundang ke sana, bukan saya mau ke sana Yang Mulia. Mereka sudah menyiapkan acara, ini acaranya open Yang Mulia,” jelasnya.

Bahtiar juga menyebut seorang direktur bernama Willy memiliki perkebunan pisang cavendish di Sulawesi Selatan.

Ia menggunakan keberadaan perkebunan tersebut untuk menjelaskan bahwa pertemuan di kantor DTPH-BUN berkaitan dengan investasi pisang.

Ia kemudian mencontohkan perkebunan pisang cavendish seluas 20 hektare yang berada di Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Menurut Bahtiar, keberadaan perkebunan tersebut turut mendukung harga jual pisang yang lebih baik di Sulawesi Selatan.

Bahtiar kembali membantah pernah membicarakan pengadaan bibit nanas dalam kunjungan tersebut. Ia juga mempertanyakan alasan dirinya harus mengurus persoalan teknis yang telah menjadi kewenangan pejabat terkait.

“Saya pastikan keterangan itu tidak benar, bahwa pernah ada pembahasan. Kenapa saya mau urus teknis seperti itu, kan sudah ada petugas pejabat yang melakukan,” ungkapnya.

Ia bahkan menyebut tudingan bahwa dirinya memberikan arahan di kantor DTPH-BUN sebagai keterangan yang tidak benar. Bahtiar menegaskan tidak pernah melakukan intervensi terhadap pengadaan bibit nanas tersebut.

“Keterangan yang menerangkan saya ada arahan di Kantor DTPH-BUN adalah sangat zalim Yang Mulia,” tegasnya.

Majelis hakim kembali menyoroti perubahan anggaran pengadaan bibit nanas dari sekitar Rp 85 miliar menjadi lebih dari Rp 300 miliar.

Hakim mempertanyakan apakah Bahtiar mengetahui peningkatan anggaran tersebut saat menjabat Pj Gubernur Sulsel.

“Jadi permasalahan di sini angka Rp 85 miliar menjadi Rp 300 miliar jadi tanda tanya, Bapak pada itu mengetahui atau tidak?” tanya Hakim kepada Bahtiar.

Bahtiar menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui peningkatan anggaran pengadaan bibit nanas tersebut.

Ia menyampaikan jawaban itu secara langsung ketika hakim meminta penjelasan mengenai perubahan nilai anggaran.

“Saya tidak mengetahui, Yang Mulia,” jawabnya.

Bahtiar juga menjelaskan aktivitasnya pada November 2023, termasuk menghadiri rapat evaluasi anggaran di ruang rapat pimpinan gubernur. Ia menyebut evaluasi tersebut sebagai kegiatan rutin untuk memantau perencanaan dan realisasi penyerapan anggaran.

“Jadi kita memang selalu evaluasi, baik rencana maupun penyerapan. Penyerapan harus dicek sampai mana,” ujarnya.

Selama persidangan, hakim beberapa kali mengingatkan para saksi yang telah disumpah agar menyampaikan keterangan sesuai fakta yang diketahui dan dialami.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh keterangan yang terungkap sebelum menilai perkara tersebut.

“Kami mungkin bisa menilai semua apa yang terjadi di persidangan ini,” ucapnya.

Dalam persidangan yang sama, jaksa penuntut umum dari Kejati Sulsel menghadirkan tiga saksi lainnya dari Inspektorat Daerah Provinsi Sulsel. Mereka disebut bernama Antare, Bahtiar, dan Erna Agustiawati.

Bahtiar sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut. Kejati Sulsel menetapkannya sebagai tersangka pada 9 Maret 2026 sebelum ia memenangkan gugatan praperadilan pada 29 Juni 2026.

Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini juga menyeret lima terdakwa yang memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut. Mereka adalah Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Uvan Nurwahidah, Direktur PT Citra Agri Pratama Rio Erlangga, SN Pemkab Takalar Ririn Riyan Saputra Ajnur, Direktur PT Almira Agro Nusantara Rimawaty Mansyur, serta anggota tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Hasan Sulaiman.

Dalam dakwaan perkara tersebut, kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan bibit nanas disebut mencapai Rp 52.402.956.125. Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)