BATU BARA – Tiga perempuan diduga mencuri perhiasan emas dari Toko Emas Maju Jaya, Jalan Perdagangan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Mereka menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Polisi menangkap ketiga perempuan tersebut setelah melacak rekaman kamera pengawas atau CCTV toko. Petugas menangkap MR, MN, dan ET di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 30 September 2026.
Kapolres Batu Bara AKBP Doni Satria Wicaksono mengatakan aksi pencurian terjadi pada 24 September 2026. Saat itu, MR dan MN masuk ke toko emas dan berpura-pura hendak membeli perhiasan.
Sementara ET menunggu di dalam mobil dan berperan sebagai pengemudi.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara dua pelaku, inisial MR dan MN, masuk ke dalam toko emas dan berpura-pura sebagai pembeli. Sedangkan satu pelaku lainnya, inisial ET, menunggu di dalam mobil sebagai pengemudi,” kata Doni, Kamis (1/10/2026).
Pelaku Ambil Emas Saat Penjaga Layani Pembeli
Doni menjelaskan MR dan MN kemudian memilih sejumlah perhiasan. Keduanya memanfaatkan kondisi ketika penjaga toko sedang melayani pembeli lain.
Saat perhatian penjaga teralihkan, kedua pelaku diduga memasukkan perhiasan ke dalam saku. Mereka kemudian meninggalkan toko tanpa melakukan pembayaran.
“Pelaku masuk ke dalam toko emas dan menunjuk perhiasan yang hendak dibeli. Penjaga toko kurang pengawasan karena juga melayani pembeli yang lain. Pelaku memasukkan perhiasan tersebut ke dalam sakunya dan kemudian meninggalkan toko emas,” ujar Doni.
Dalam aksinya, ketiga pelaku diduga mengambil satu kalung seberat 5 gram dan satu gelang seberat 15 gram.
Mereka kemudian menjual perhiasan tersebut di wilayah Kota Medan. Polisi menyebut hasil penjualan mencapai sekitar Rp15 juta.
Polisi Lacak Pelaku dari Rekaman CCTV
Pemilik toko langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Satreskrim Polres Batu Bara kemudian memulai penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi para pelaku dan melacak keberadaan mereka. Petugas kemudian mengetahui ketiganya berada di Kabupaten Madina.
Tim Satreskrim Polres Batu Bara bergerak ke Madina dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Madina untuk menangkap para pelaku.
Polisi akhirnya mengamankan MR, MN, dan ET pada 30 September 2026.
“Tim mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat tindak pidana pencurian emas di sebuah toko emas. Setelah diketahui pelaku berada di Kabupaten Madina, tim bergerak menuju Kabupaten Madina dan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Madina untuk mengamankan para pelaku,” kata Doni.
Tiga Pelaku Akui Perbuatannya
Setelah menangkap ketiganya, polisi membawa MR, MN, dan ET ke Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga perempuan tersebut mengakui perbuatannya. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kasus tersebut.
“Pelaku membenarkan mengambil perhiasan berupa emas dari salah satu toko di Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polres Batu Bara untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Doni.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut. Barang bukti itu antara lain sisa uang hasil penjualan perhiasan sebesar Rp2.250.000 dan satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam dengan nomor polisi B 2570 KKY.
Akibat pencurian tersebut, pemilik Toko Emas Maju Jaya mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku untuk mendalami peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. (*)






