JAKARTA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kamis (1/10/2026).
Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Penyidik memeriksa Sitti Husniah mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 17.45 WIB. Dalam pemeriksaan perdana tersebut, ia dicecar 26 pertanyaan.
Meski berstatus tersangka, Sitti Husniah tidak langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
“Tidak ditahan. kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (2/10/2026).
Dicecar 26 Pertanyaan
Yusuf mengatakan penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada Sitti Husniah terkait perkara yang menjeratnya.
“Ada 26 pertanyaan,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan PBG serta sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa. Polisi menyebut terdapat empat klaster dugaan pemerasan dengan nilai yang telah teridentifikasi sekitar Rp1,1 miliar.
Empat Klaster Dugaan Pemerasan
Salah satu perkara yang didalami penyidik berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Dalam perkara tersebut, Sitti Husniah disebut meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR untuk dilaporkan kepadanya. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) kemudian disebut diperintahkan meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Nominal yang disebut diminta berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah. Dalam rangkaian perkara tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta melalui perantara yang disebut sebagai sopir pribadi Sitti Husniah.
Kasus berikutnya berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket. Penyidik menyebut Sitti Husniah mengarahkan pihak minimarket untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.
Melalui HA, kemudian disebut ada permintaan dana sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Dugaan Permintaan Rumah dan Dana Sponsorship
Penyidik juga mendalami dugaan permintaan satu unit rumah dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring.
Sitti Husniah disebut diduga meminta rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Rumah tersebut disebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta.
Klaster terakhir berkaitan dengan kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menyebut terdapat permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai minimarket dengan Sitti Husniah.
Hingga pemeriksaan pada Kamis (1/10/2026), Sitti Husniah masih belum ditahan. Proses hukum terhadap Bupati Gowa tersebut masih berlanjut di Kortastipidkor Polri.






