JAKARTA — Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengusaha Jusuf Hamka ke polisi. Laporan tersebut dibuat setelah Hary mempersoalkan sejumlah pernyataan Jusuf Hamka yang disampaikan di ruang publik dan media sosial.
Hary mengatakan pernyataan-pernyataan tersebut tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang berada di bawah MNC Group.
“Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” ujar Hary Tanoesoedibjo, Rabu (30/9/2026).
Menurut Hary, dirinya telah mengenal Jusuf Hamka selama sekitar 30 tahun. Ia mengaku sebelumnya tidak berencana membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
Namun, Hary menilai sejumlah pernyataan yang belakangan disampaikan Jusuf Hamka telah melewati batas dan dianggap menyerang karakter serta nama baiknya.
“Awalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas. Pernyataan itu mengandung fitnah, menyerang karakter, dan mencemarkan nama baik saya,” kata Hary.
Salah satu pernyataan yang dipersoalkan Hary adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan.
Hary membantah tudingan tersebut. Ia menilai istilah “menipu” merupakan tuduhan serius karena dapat dikaitkan dengan tindak pidana.
Menurut Hary, apabila terdapat dugaan tindak pidana, seharusnya tudingan tersebut disampaikan melalui mekanisme hukum dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti,” ujarnya.
Hary juga menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999.
Ia menyebut perkara tersebut sebagai perkara perdata yang masih berproses di pengadilan. Hary juga menyoroti konteks kepemilikan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) pada periode tersebut.
Menurut Hary, Jusuf Hamka ketika itu merupakan pemegang saham kecil di CMNP. Karena itu, ia menilai penyebutan mengenai status kepemilikan perusahaan pada masa tersebut perlu dilihat berdasarkan konteks dan kondisi yang terjadi saat itu.
Hary turut membantah pernyataan mengenai denda Rp500 miliar yang disebut belum diselesaikan terkait perkara lingkungan hidup.
Menurut dia, setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan perkara seperti yang disebutkan tersebut.
“Dia juga menyebut denda Rp500 miliar yang belum selesai dibayar terkait kasus lingkungan hidup, padahal setelah dilakukan verifikasi, tidak ditemukan kasus seperti yang disebutkan tersebut,” kata Hary.
Hary juga mempersoalkan pernyataan yang menyebut Bank MNC dengan istilah “Bank MCK”.
Menurut Hary, pernyataan terkait bank perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat dan dana nasabah.
“Pernyataan bahwa Bank MNC adalah ‘Bank MCK’ juga sangat berbahaya. Bank berhubungan dengan dana masyarakat, sehingga reputasi dan kepercayaan terhadap bank harus dijaga,” ujarnya.
Pernyataan lain yang dibantah Hary berkaitan dengan PPN properti yang disebut mencapai Rp4 triliun dan belum disetorkan.
Hary menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar. Ia bahkan memberikan gambaran mengenai besarnya nilai transaksi yang diperlukan jika angka Rp4 triliun tersebut merupakan PPN dari penjualan properti.
“Apa yang dituduhkan adalah menyesatkan tanpa dasar sama sekali. Sebagai gambaran, jika Rp4 triliun dimaksudkan sebagai PPN atas penjualan properti, angka tersebut mengandaikan nilai penjualan lebih dari Rp36 triliun. Betul-betul fitnah yang keji,” tegas Hary.
Hary mengatakan persoalan tersebut menurutnya tidak hanya berdampak terhadap reputasi pribadi, tetapi juga berpotensi berpengaruh terhadap perusahaan terbuka dan pemegang saham publik.
Ia menyebut beberapa saham perusahaan dalam grup sempat mengalami penurunan harga setelah pernyataan-pernyataan tersebut beredar.
“MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham, sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang,” kata Hary.
Setelah mempersoalkan sejumlah pernyataan tersebut, Hary akhirnya memilih membawa persoalan dengan Jusuf Hamka ke jalur hukum.
Ia berharap laporan yang telah dibuat dapat diproses sesuai ketentuan dan menjadi mekanisme untuk menguji pernyataan yang dipersoalkan tersebut.
“Saya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan hukum ditegakkan. Tujuannya agar setiap orang lebih bertanggung jawab ketika menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama melalui media sosial yang jangkauannya luas,” ujar Hary.
Hary juga mengatakan dirinya belum lama ini bertemu dan berdiskusi cukup lama dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia tidak menjelaskan hubungan pertemuan tersebut dengan laporan terhadap Jusuf Hamka.
“Yang pasti saya belum lama ini bertemu dan berdiskusi dengan Bapak Prabowo cukup lama. Beliau adalah pemimpin yang baik, bijak dan pintar,” kata Hary.
Ia kemudian mengingatkan agar ruang publik digunakan untuk menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendorong pernyataan yang bersifat konstruktif.
“Kita membutuhkan orang-orang yang ikut membangun bangsa secara positif, bukan menyebarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang dapat menyesatkan dan merugikan banyak pihak,” pungkas Hary. (bas)






