JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mempercepat penyiapan hingga pengoperasian Kopdes Merah Putih secara lebih terkoordinasi. Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembentukan dan tata kelola koperasi, pembiayaan, pengelolaan manajemen, pembangunan gerai, hingga distribusi barang dan bantuan pemerintah.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurahman mengatakan terbitnya Perpres tersebut menjadi landasan yang selama ini dibutuhkan pemerintah untuk mempercepat operasional Kopdes Merah Putih.
“Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” kata Dudung, dikutip Minggu (27/9/2026).
Menurut Dudung, percepatan operasional tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gerai. Pemerintah juga memastikan koperasi yang telah beroperasi memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Perpres 82/2026 memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih, termasuk mengenai pembiayaan, manajemen, distribusi barang, dan penempatan manajer.
“Perpres Tata Kelola (Kopdes) telah terbit sehingga proses pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes, termasuk besaran gaji dan tunjangannya,” ujar Ferry.
Perpres tersebut terdiri atas 111 pasal yang mengatur penyelenggaraan Kopdes Merah Putih secara menyeluruh. Materinya antara lain mencakup ketentuan pembentukan koperasi, tata kelola, pembiayaan, distribusi barang, serta peran PT Agrinas Pangan Nusantara dan TNI.
Dengan terbitnya regulasi tersebut, pemerintah juga mulai memasuki tahap penguatan struktur pengelola koperasi di berbagai daerah.
Besaran Pembangunan dan Gaji Manajer
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah perubahan mengenai besaran pembangunan Kopdes Merah Putih.
Dalam skema terbaru, nilai pembangunan disebut berubah dari sebelumnya maksimal Rp3 miliar menjadi rata-rata Rp3 miliar.
Sementara untuk pengelola, besaran gaji manajer Kopdes ditetapkan dengan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bukan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ketentuan mengenai manajemen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyiapkan struktur operasional koperasi agar dapat segera menjalankan fungsi pelayanan dan distribusi di tingkat desa maupun kelurahan.
Perpres 82/2026 juga memberikan landasan bagi Kopdes Merah Putih untuk menjalankan fungsi distribusi sejumlah barang subsidi dan bantuan pemerintah.
Barang dan bantuan yang dapat disalurkan melalui koperasi antara lain pupuk bersubsidi, LPG 3 kilogram, BBM tertentu, bantuan langsung tunai (BLT), bantuan alat dan mesin pertanian, serta bantuan benih dan/atau bibit pertanian.
Pemerintah sebelumnya juga membahas penyaluran sejumlah komoditas strategis melalui KDKMP, termasuk beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya.
Skema tersebut membuat Kopdes Merah Putih tidak hanya diarahkan sebagai lembaga ekonomi desa, tetapi juga sebagai salah satu saluran distribusi barang dan program pemerintah.
Perpres tersebut turut mengatur peran PT Agrinas Pangan Nusantara dan TNI dalam penyelenggaraan Kopdes Merah Putih.
Keterlibatan TNI antara lain berkaitan dengan pembangunan gerai dan dukungan distribusi logistik. Sementara Agrinas menjadi bagian dari skema yang diatur dalam penyelenggaraan dan operasional Kopdes Merah Putih.
Pemerintah juga menyiapkan Toko Rakyat Serba Ada (Torasera) sebagai hub pendukung operasional Kopdes Merah Putih.
Torasera akan berperan dalam distribusi dan logistik, agregasi produk lokal, serta integrasi rantai pasok untuk mendukung kebutuhan operasional koperasi.
Ferry mengatakan keberadaan aturan tersebut diharapkan memperjelas koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola koperasi.
“Aturan ini akan memperkuat koordinasi pemerintah pusat, daerah, dan pengelola koperasi sehingga program dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa,” jelas Ferry.
Dengan terbitnya Perpres 82/2026, pemerintah kini memiliki kerangka regulasi khusus untuk menjalankan Kopdes Merah Putih, sementara tahap berikutnya diarahkan pada percepatan operasional, penempatan pengelola, serta memastikan gerai yang telah siap dapat memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan. (bun)






