Polisi Periksa SOP Anggota Usai Warga Tewas Tertembak Saat Bubarkan Tawuran di Makassar

Journalist Independent
Kapolrestabes Makassar: Polisi Datang Membubarkan Tawuran, Bukan Membunuh
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memberikan keterangan terkait perang kelompok yang menewaskan seorang warga di Jalan Al Markaz.

MAKASSAR – Polrestabes Makassar memeriksa prosedur yang dijalankan anggotanya saat membubarkan tawuran antarkelompok di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan dilakukan setelah seorang warga, Rafli Ramadhani alias Pingky (19), meninggal dunia dengan luka yang diduga akibat tembakan dalam insiden tersebut pada Minggu (27/9/2026) dini hari.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pemeriksaan akan mencakup rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi, hingga tindakan personel di lokasi kejadian.

“Nanti kami akan cari CCTV-nya, kami akan periksa saksi-saksi di lapangan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh anggota ini sudah sesuai SOP atau belum,” kata Arya di Makassar, Minggu (27/9/2026).

Rafli dilaporkan mengalami luka pada bagian punggung yang disebut menembus hingga bagian depan tubuh. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Polisi belum menyimpulkan penyebab pasti kematian maupun asal tembakan yang menyebabkan luka tersebut. Rangkaian kejadian di lokasi masih dalam proses penyelidikan.

Arya memastikan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara utuh apa yang terjadi selama proses pembubaran tawuran.

“Masih kami dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban. Ini masih didalami karena kami tidak di TKP, yang di TKP kan anggota,” ujarnya.

Menurut Arya, tawuran melibatkan lebih dari 100 orang. Sementara itu, personel kepolisian yang pertama berada di lokasi berjumlah lima orang.

Dalam upaya membubarkan massa, polisi disebut melepaskan tembakan peringatan dengan tujuan memecah konsentrasi kedua kelompok agar bentrokan tidak terus berlanjut.

“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian adalah membubarkan kelompok supaya tidak terjadi korban di antara kedua belah pihak sehingga dilakukan tembakan peringatan. Harapannya semua massa bubar,” kata Arya.

Namun, situasi di lapangan disebut semakin tidak terkendali. Petugas mendapat serangan berupa lemparan batu dan anak panah dari kelompok yang terlibat tawuran. Sejumlah orang juga disebut menggunakan tameng yang terbuat dari tripleks.

Lima personel kemudian dibagi untuk menangani dua kelompok yang bertikai.

Arya menjelaskan anggota kepolisian dalam kondisi tertentu dapat membawa senjata api ketika menjalankan tugas penanganan tindak kriminal, terutama saat menghadapi ancaman yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

Meski demikian, penggunaan senjata api memiliki prosedur dan tahapan yang harus dipatuhi. Tindakan tersebut, kata dia, harus disesuaikan dengan situasi dan tingkat ancaman di lapangan.

Karena itu, Polrestabes Makassar kini mengevaluasi apakah tindakan personel saat membubarkan tawuran telah sesuai dengan SOP atau tidak.

“Makanya, kami sedang mendalami apakah tindakan anggota yang ada di lapangan saat itu berdasarkan situasi tadi sesuai dengan SOP atau tidak,” ujar Arya.

Selain menyelidiki kematian Rafli, kepolisian berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat untuk menjaga situasi keamanan pascakejadian.

Pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya bentrokan susulan maupun gangguan keamanan lainnya di kawasan tersebut.

Polrestabes Makassar menyatakan proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum. Hingga pemeriksaan selesai, belum ada kesimpulan bahwa luka yang dialami Rafli berasal dari tindakan personel tertentu. (rpl)