NEWS  

4,1 Juta Konten Judol Dibabat Pemerintah, Tapi Situs Baru Terus Bermunculan

Journalist Independent
Menkomdigi Meutya Hafid
Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: HO)

JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah memblokir akses terhadap 4,1 juta konten judi online (judol) selama periode 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026. Pemerintah menilai pemberantasan judol membutuhkan upaya berkelanjutan karena jaringan pelaku terus mencari celah baru untuk kembali menyebarkan konten perjudian.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemutusan akses terhadap situs, akun, maupun konten promosi judi online harus dilakukan secara konsisten. Sebab, setelah satu akses ditutup, pelaku dapat kembali membuat situs atau menggunakan saluran digital lain untuk menjangkau masyarakat.

“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” kata Meutya dalam talkshow Cerdas Berteknologi di Garuda Spark Sudirman, Jakarta, Kamis.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mencatat jutaan konten perjudian telah ditangani dan diputus aksesnya dalam periode tersebut.

Dari total 4,1 juta konten, sekitar 3,6 juta konten yang ditemukan dan diblokir berasal dari situs web serta alamat IP.

Menurut Meutya, sebagian infrastruktur digital yang digunakan untuk menjalankan maupun menyebarkan aktivitas perjudian tersebut berada di luar wilayah Indonesia, tetapi tetap menyasar masyarakat Indonesia.

“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar (Dirjen Pengawasan Ruang Digital), IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujarnya.

Kondisi tersebut menunjukkan tantangan pemberantasan judi online tidak hanya berkaitan dengan pemblokiran konten di dalam negeri. Pemerintah juga menghadapi jaringan digital yang dapat beroperasi lintas negara.

Meutya menggambarkan pola penyebaran judi online dengan ungkapan “memutus satu akses, tumbuh seribu akses”.

Menurut dia, pola tersebut membuat pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau akun yang teridentifikasi. Pelaku dapat berpindah ke domain, akun, alamat IP, maupun saluran distribusi lain setelah akses sebelumnya diputus.

Promosi perjudian juga ditemukan memanfaatkan fitur interaksi pengguna di berbagai platform digital, termasuk kolom komentar.

Karena itu, pemerintah menilai judi online memiliki karakter kejahatan transnasional. Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara target dan korbannya berada di dalam negeri.

Pemerintah juga menekankan bahwa pemutusan akses harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang berada di balik aktivitas perjudian.

Meutya mengatakan, tanpa tindakan hukum terhadap aktor utama, pemblokiran berpotensi hanya menjadi siklus berulang karena saluran baru akan terus dibuat.

“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” katanya.

Untuk itu, pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak terkait. Penanganan diarahkan tidak hanya untuk menghapus konten, tetapi juga mengejar pihak yang mengoperasikan jaringan perjudian tersebut.

Di sisi lain, pemerintah meminta industri digital ikut bertanggung jawab mencegah layanan mereka dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran judi online.

Platform dan penyelenggara layanan digital didorong memperkuat sistem deteksi, pencegahan, serta penanganan konten perjudian, termasuk konten yang disebarkan melalui fitur komentar dan interaksi pengguna.

“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” ujar Meutya.

Selain platform digital, masyarakat juga diminta berperan sebagai bagian dari pengawasan ruang digital. Pemerintah mendorong warga untuk tidak membiarkan konten judi online beredar tanpa dilaporkan.

Meutya mengajak pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas, hingga masyarakat umum untuk aktif melaporkan konten perjudian melalui kanal resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” pungkasnya. (bs)