PT KARYA AFKAR PERKASA Diduga Kerjasama Pasobis Bajak BBM Industri, Polres Morowali Utara Diminta Turun Tangan

Journalist Independent

MOROWALI UTARA – Dugaan persoalan pembayaran pasokan bahan bakar minyak (BBM) industri menyeret nama PT Karya Afkar Perkasa, perusahaan yang beroperasi di wilayah Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara. Perusahaan tersebut diduga belum menyelesaikan pembayaran kepada pemasok BBM setelah material dikirim dan dibongkar di lokasi penampungan pada 23 November 2023.

Persoalan ini mencuat setelah pihak pemasok melalui driver PT RCE mengaku belum menerima pembayaran secara langsung. Di sisi lain, pihak PT Karya Afkar Perkasa disebut telah mentransfer uang sebesar Rp 70 juta kepada seseorang yang disebut sebagai pihak PT Salam Persada.

Perbedaan informasi mengenai tujuan pembayaran itu kemudian memicu persoalan. Pihak PT RCE mengaku tidak menerima dana tersebut dan mengalami kesulitan mengambil kembali BBM yang telah dibongkar.

Hingga informasi ini disampaikan, persoalan tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan pihak pemasok. Belum ada keterangan dari manajemen PT Karya Afkar Perkasa maupun pihak PT Salam Persada mengenai kronologi dan status pembayaran yang dipersoalkan.

BBM Telanjur Dibongkar di Lokasi PT Karya Afkar Perkasa

Anto, driver PT RCE, menjelaskan bahwa awalnya pengiriman BBM diarahkan menuju PT Salam Persada. Namun, rencana pembongkaran berubah sehingga kendaraan harus berbalik arah dan menuju lokasi PT Karya Afkar Perkasa.

“Sudah ditumpah bos ke penampungan mereka, awalnya diarahkan ke PT SALAM PERSADA, tapi tidak jadi. Diarahkan mutar balik dan dikasih titik untuk bongkar, disini di PT KARYA AFKAR PERKASA, “ungkap Anto, Driver PT RCE.

Menurut Anto, perubahan lokasi tersebut membuat BBM akhirnya dibongkar di tempat penampungan milik PT Karya Afkar Perkasa. Setelah pembongkaran berlangsung, muncul persoalan mengenai pembayaran pasokan.

Pihak PT RCE mengaku belum menerima uang pembayaran atas BBM yang telah disuplai. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Anto, pihak PT Karya Afkar Perkasa mengaku sudah mentransfer dana kepada seseorang bernama Rusmin yang disebut berkaitan dengan PT Salam Persada.

Baca Juga  Bocah 20 Bulan Korban Pembunuhan Alami Kekurangan Gizi dan Luka Kekerasan Lama

Perbedaan informasi mengenai penerima transfer tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas oleh pihak-pihak terkait. Bukti transaksi, tujuan pembayaran, serta hubungan para pihak dalam proses pengiriman BBM diperlukan untuk memastikan duduk perkara.

Transfer Rp 70 Juta Disebut Masuk ke Rekening Berbeda

Anto menyebut PT Karya Afkar Perkasa mengaku telah mengirimkan uang sebesar Rp 70 juta. Namun, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, dana tersebut tidak ditransfer kepada pihak PT RCE sebagai pemasok BBM.

Menurut Anto, transfer itu dilakukan kepada seseorang bernama Rusmin melalui rekening nomor 8905323411 atas nama Dwi Febrin.

“Kata mereka sudah TF ke orangnya PT SALAM PERSADA atas nama pak Rusmin, Rp. 70 Juta Pak, tapi mereka TF bukan ke kami pak, “lanjut Anto.

Keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan informasi mengenai pihak yang menerima pembayaran. Meski pihak PT Karya Afkar Perkasa disebut telah melakukan transfer, PT RCE mengaku belum menerima dana yang menjadi haknya atas pasokan BBM tersebut.

Untuk memastikan persoalan ini, diperlukan klarifikasi dari PT Karya Afkar Perkasa, PT Salam Persada, serta Rusmin yang disebut dalam keterangan driver. Konfirmasi mengenai dasar transaksi, pihak yang memesan BBM, dan rekening tujuan pembayaran juga penting untuk mengetahui tanggung jawab masing-masing pihak.

Tanpa penjelasan dari semua pihak, dugaan penipuan yang disampaikan pemasok belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen pengiriman, bukti transaksi, komunikasi antarpihak, dan keterangan saksi.

Driver Mengaku Dilarang Mengambil Kembali BBM

Persoalan semakin berlarut ketika pihak PT RCE berupaya mengambil kembali BBM yang telah dibongkar. Anto mengaku pihak PT Karya Afkar Perkasa menolak dan melarang driver melakukan penarikan material dari lokasi penampungan.

Baca Juga  Puan Minta Pemerintah Mitigasi Curah Hujan Tinggi Usai Banjir Bandang Solok

“Kita dilarang pak untuk tarik kembali material kami pak, sudah 2 hari kami menunggu tapi belum ada kejelasan, Rusmin juga dihubungi nda pernah merespon chat maupun telfon, “lanjut Anto.

Anto mengatakan pihaknya telah menunggu selama dua hari untuk memperoleh kejelasan. Namun, menurut dia, belum ada penyelesaian yang diterima, sementara upaya menghubungi Rusmin melalui pesan maupun telepon juga tidak mendapatkan respons.

Situasi tersebut membuat pihak PT RCE merasa dirugikan. Selain belum menerima pembayaran, mereka juga mengaku tidak dapat mengambil kembali BBM yang telah dibongkar.

Pihak pemasok pun membutuhkan kepastian mengenai status BBM tersebut, termasuk siapa yang berwenang menerima, menggunakan, atau mengembalikan material yang dipersoalkan. Penyelesaian melalui komunikasi dan pemeriksaan dokumen menjadi penting agar persoalan tidak semakin berlarut.

PT RCE Berencana Melapor ke Polres Morowali Utara

Karena belum memperoleh kejelasan, pihak PT RCE berencana membawa persoalan tersebut ke kepolisian. Anto menyebut langkah itu ditempuh karena manajemen perusahaan merasa mengalami kerugian akibat persoalan pembayaran dan pengambilan kembali BBM.

“Mau melapor kita ke Polres Pak klo tidak ada kejelasan, “tambahnya.

Pihak PT RCE mengarah ke Markas Komando Polres Morowali Utara untuk menyampaikan persoalan tersebut. Laporan resmi diperlukan agar kepolisian dapat menerima keterangan para pihak, memeriksa dokumen pendukung, serta menelusuri alur transaksi yang dipersoalkan.

Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad, meminta pihak yang merasa dirugikan segera membuat laporan kepada kepolisian.

“Buat laporan ke Polres, “tutup Arsyad.

Dengan adanya laporan resmi, penyidik dapat menilai apakah persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa transaksi bisnis atau terdapat dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti. Penentuan unsur pidana tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Baca Juga  Polisi Ciduk Remaja Hendak Serang Geng Motor di Makassar, Rekannya Kabur

Sementara itu, klarifikasi dari manajemen PT Karya Afkar Perkasa, PT Salam Persada, dan Rusmin masih diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pengiriman BBM, pembayaran Rp 70 juta, serta alasan pihak PT RCE mengaku tidak dapat mengambil kembali materialnya.