Kejati Sulsel Naikkan Status Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi PT Pegadaian Rantepao

SULSEL, — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Leonard Eben Ezer Simanjuntak menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi PT. Pegadaian Rantepao tahun 2021-2022, berdasarkan Sprint Kejati 676/P4/Fd.1/07/2023. 03 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, PT Pegadaian Rantepao diduga melakukan penyaluran kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit kreasi atas nama orang lain dengan tidak adanya jaminan kredit dan mengajukan kredit KUR atas nama diri sendiri, mengambil dan mengganti barang jaminan BPKB arsip, menyalurkan beberapa skrim (jenis) produk kredit tidak sesuai prosedut dengan cara merekayasa dokumen, menarik dan mengalihkan penguasaan barang jaminan BPKB (mobil) dengan cara sengaja melakukan penarikan kendaraan tanpa sepengetahuan pimpinan sehingga kendaraan tersebut diserahkan ke orang lain.

“Selain yang diatas itu ada juga dugaan pelanggaran lain yakni tidak melakukan penyetoran angsuran nasabah dan penggelapan klaim asuransi, “kata Soetarmi, kepada Journalist Independent. Com.

Hal tersebut dinilai melanggar UU nomor 17 tahun 2003, Peraturan Direksi PT Pegadaian nomor 153 tahun 2022, peraturan direksi PT Pegadaian nomor 10 tahun 2020, Peraturan direksi nomor 161 tahun 2019, peraturan direksi nomor 107 tahun 2018. PT Pegadaian (Persero) mengalami kerugian dengan nilai Rp. 1.297.973.515,(Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Lima Ratus Lima Belas Rupiah).

“Kerugian mencapai 1 Milyar lebih, pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999, “tutup Soetarmi.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!