PANGKEP, — Tidak teratur dan langkanya pasokan BBM baik itu Premium, Pertalite dan Solar diwilayah hukum Polres Pangkep, disinyalir adanya oknum-oknum pelaku/peman BBM Illegal yang sengaja menimbun dan menjualnya dengan harga diatas Harga Eceran Terendan (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Hampir semua SPBU yang ada di Pangkep menjual/distribusikan BBMnya kepada pelaku/pemain BBM illegal, ada yang menggunakan mobil yang sudah di modifikasi dan ada juga yang menggunakan Becak Motor (Bentor), “kata salah seorang sumber, berinisial T., (18/10/2021) sekira pukul.18.00 Wita.
Diketahui bahwa jadwal operasi mereka adalah tengah malam, saat SPBU sepi pengunjung. Mereka langsung mengisi jerigen mereka ataupun kendaraan mereka dengan BBM yang mereka inginkan.
“Operasinya itu tengah malam, klo sepimi baru mengisi, ada yang langsung pake mobil dengan tangki modifikasi dan ada juga yang pake bentor, “lanjut T.
Adanya dukungan ataupun Backupan dari segelintir oknum menjadikan aksi mereka sangat terorganisir. Dan sangat susah untuk dideteksi, dikarenakan informasi mereka ketika hendak dirazia sangat cepat. Dimana mereka mampu dengan cepat mengendus adanya operasi terhadap mereka.
“Ada oknum yang terlibat dan dapat jatah setiap bulannya, terorganisir. Jadi susah untuk Polres Pangkep untuk menangkap, belumpi bergerak Polres, sudah dia tau mi. Jadi na antisipasi, “tambahnya.
Taufik Kurniawan selaku Senior Supervisor Pertamina Sulsel, kemarin mengatakan bahwa Pihal Pertamina sendiri akan memberikan sanksi terberat yakni pemberhentian hubungan usaha. Dan jika ada SPBU ‘nakal’ dia meminta untuk nama SPBU dan lokasinya agar dapat segera ditindak.
“kalau kita sanksi internal berupa pencabutan alokasi bbm hingga pemutusan hubungan usaha paling berat, ada share locknya. Biar kami bisa langsung menindak pelaku usahanya, “jawab Taufik.
Sementara itu Kabid. Propam Polda Sulsel. Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan SH, mengatakan bahwa dirinya dan jajarannya akan menindak tegas para oknum-oknum yang disinyalir telah membackup para pelaku/pemain BBM illegal dengan sanksi terberat apabila terbukti pidana akan di PTDH.
“Kita lidik, klo memang ada oknum yang bermain kita tindak. Klo pidananya kuat, akan PTDH, “ucap Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan SH.
Sementara itu Ketua LSM LIDIK PRO Kab. Maros, Ismar. Mengatakan bahwa Kapolres Pangkep dalam hal ini AKBP. Tri Handako S. Ik, jangan tutup mata dan menutup akses informasi publik, dikarenakan UU nomor 2 tahun 2002 telah mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi mereka selaku pihak Kepolisian.
“Kapolres Pangkep dalam hal ini AKBP. Tri Handako S. Ik, jangan tutup mata apalagi menutup akses informasi publik. Ini menyangkut khalayak banyak, sedangkan dalam UU nomor 2 tahun 2002 telah mengatur bahwa Kepolisian adalah alat negara yang memiliki fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayom, dan pelayanan masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, “ucap Ismar.
Lanjut, dia juga mengatakan bahwa ada dua opsi Kapolres Pangkep. AKBP. Tri Handako S. Ik, mungkin dia tau akan tetapi pura-pura untuk tidak tau, ataupun mungkin dia tidak tau sama sekali tentang hal tersebut. Dimana seminggu jelang dia masuk sebagai Kapolres Pangkep, Pangkep pernah ada kejadian meledaknya mobil pelaku/pemain BBM illegal dan 1 SPBU di Tonasa, dimana menewaskan 2 orang anak dibawah umur.
“Kita tidak tau ini Kapolres Pangkep. AKBP. Tri Handako S. Ik, ada dua opsi. Dia tau tapi pura-pura tidak tau, atau memang dia tidak tau sama sekali. Kita flashback sedikit, 1 minggu sebelum dirinya menjabat Kapolres Pangkep, di SPBU Tonasa, ada mobil pelaku/pemain BBM yang meledak, menewaskan 2 orang anak dibawah umur, ini pelajaran berharga buat mereka untuk lebih baik kedepannya, mudah-mudahan Kapolres Pangkep. AKBP. Tri Handako S. Ik, belum masuk angin, dan jangan ‘lemah syahwat’ hadapi mereka, “tutup Ismar.