Lapor Ke Polres Gowa TSK Malah ‘DiIstimewakan’ , Kabur Dan Disayembarakan. Kuasa Hukum SM Minta Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Merdysam Jangan DIAM

GOWA, — Memasuki sepekan sejak kaburnya seorang Tersangka berinisial RA (TSK) dari Tahanan Satreskrim Polres Gowa membuktikan bahwa Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, tak mampu menunjukkan kinerja dan kredibilitas sebagai lulusan Akademi Kepolisian.

Kerja keras dan sikap tanggap dari Kapolres Pendahulu AKBP. Budi Susanto S. Ik dan Kasatreskrim AKP. Jufti Natsir dalam memproses hingga melakukan penangkapan TSK RA yang sempat kabur selama 11 bulan di Maumere NTT patut diapresiasi.

“26 Agustus, resmi orang tua korban melaporkan RA atas dugaan membawa lari dan mencabuli seorang anak berusia 16 tahun, berdasarkan CCTV salah satu Toko Handphone dijalan poros Gowa diketahui bahwa pelakunya adalah RA dengan menggunakan mobil Avanza berwarna putih, dan kinerja Kapolres Gowa AKBP. Budi Susanto S. Ik, dan Kasatreskrim AKP. Jufr Natsir memang patut diapresiasi, “kata Shyafril Hamzah.

Kuasa hukum SM juga menjelaskan kronologi kasus dibawa lari dan pencabulan SM pada saat berumur 16 tahun, dimana SM lagi asik bersepeda santai didalam komplek hingga keluar kejalan poros. Setelah mendapatkan SM kemudian TSK RA langsung membawa SM menuju ke kabupaten Jeneponto dan diduga sempat dibawa kesana kemari oleh RA.

“Awalnya klien kami, dimana SM juga merupakan keluarga saya. Lagi asik bersepeda santai disekitaran kompleks tempat tinggalnya, kemudian sampai ke jalan poros Gowa. Dan disanalah dia diambil oleh RA yang saat ini mengendarai mobil Avanza berwarna putih menaikkan SM da membawanya ke Jeneponto, dan bahkan sempat dibawa kesana kemari oleh TSK, “lanjut Shayfril.

Setelah sempat dilakukan pencarian melalui kecanggihan alat digital Handphone Merk Iphone selama kurang lebih seminggu, titik. Titik kordinat HP milik SM berada dikabupaten Jeneponto, dan ternyata SM selama berada di Jeneponto dilarang keras untuk berkomunikasi dengan pihak keluarganya. Hingga akhirya RA diketahui kabur ke Maumere dan membawa SM disana selama kurang lebih 11 bulan.

“Jadi sejak kehilangan klien/keluarga saya, kami melakukan Chekpost akan tetapi nomor telfon SM sudah tidak aktif lagi, berhubung ponakan saya menggunakan Iphone. Akhirnya kami melacak Icloude daripada HP tersebut dan benar adanya HP tersebut kordinatnya berada dikabupaten Jeneponto. Selama SM berada dalam genggaman RA, SM dilarang keras untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan semua barangnya diduga disita oleh orang tua/mama TSK yakni Nurlela. Dg. Caya, dan dengan bantuan ibu TSK akhirnya TSK berhasil kabur menuju ke Maumere NTT, “tambah Shayfril.

Dan akhirnya RA mask dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tepatnya 15 September 2020 berdasarkan LP/706/VIII/2020. Setelah 11 bulan akhirnya keberadaan RA berhasil diendus oleh pihak kuasa hukum dan melaporkan keberadaan RA ke Mapolres Gowa, dan berangkatlah Kasareskrim AKP. Jufri Natsir, bersama KBO. Reskrim. H. Masjaya ditemani 2 anggota lapangan dan 1 kuasa hukum korban.

“Tepatnya 8 Juli 2021, kami berhasil mengetahui keberadaan TSK RA bersama korban SM di Maumere NTT. Saya berkodinasi ke Polres Gowa dimana saat itu AKP. Jufri Natsir masih menjabat Kasatreskrim Gowa, KBO. Reskrim. H. Masjaya, 2 anggota lapangan dan 1 kuasa hukum, menjemput RA dikarenakan anggota disana sudah melakukan pengamanan terlebih dahulu, “tambahnya lagi.

Sesampainya di Polres Gowa, ada mutasi penyegaran ditubuh Polres Gowa. Dimana Kapolres dan Kasatreskrim diganti dengan Kapolres Gowa dan kasatreskrim yang sekarang, yaitu AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, AKP. Bobby Rahman S. Ik, kasus inipun mulai melempem. Dimana RA bebas melakukan interaksi hingga diluar tahanan bahkan sampai ke kantin Polres Gowa sambil bermain Handphone. Pada saat itu orang tua TSK malah sampai berguling-guling dihalaman Mapolres Gowa dan sempat menyita perhatian banyak orang, dikarenakan orang tua TSK tak rela anaknya diamankan.

“Pada saat itu ada mutasi dimana Kapolres dan Kasatreskrim yang sekarang itu menjabat dan kasus ini pun mulai melempem, ada keistimewaan bagi RA. Dimana dia bebas berinteraksi hingga nongki-nongki dikantin Polres Gowa dan bermain ponsel tidak seperti tahanan lainnya yang harus menikmati dinginnya besi sel tahanan, bahkan ada kejadian dimana orang tua TSK sampai berguling-guling dihalaman Mapolres Gowa sampai menyita perhatian banyak orang karena tak ingin anaknya ditahan,  “ucap Shyafril.

Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, bahkan membantah adanya tahanan yang dispecialkan akan tetapi bukti berkata lain daripada komentar yang dirinya keluarkan. Dimana fhoto RA berada diluar tahanan Satreskrim Polres Gowa, sedangkan akses pintu masuk Satreskrim Polres Gowa hanya bisa dibuka tutup oleh Personil Polres Gowa.

“Tidak ada tahanan yang dispesialkan, “kata Tri, via Whatssapp (07/11/2021) sekira pukul 10.38 Wita.

Kuasa hukum SM membantah komentar Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, dimana dirinya telah beberapa kali mengingatkan para Personil Satreskrim agar tidak melakukan pembiaran seperti itu dan malah dijadikan mainan oleh KBO, Kanit dan anggota Reskrim Polres Gowa.

“Suda beberapa kali saya ingatkan, pak ini DPO jangan dibiarkan begitu bebasnya. Tapi malah dijawab “Sudah jinak mi, “. Akhirnya kan kejadian seperti sekarang ini, dimana TSK sudah sepekan melenggang kabur, “bantah Shyafril.

Bahkan Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, membuat sayembara bagi setiap orang yang bisa mengetahui keberadaan TSK. Baik anggota maupun masyarakat biasa. Menurut kuasa hukum SM, Kapolres tidak semestinya berbuat seperti itu, ada baiknya mencari Sanro (Dukun).

“Kan lucu, anak umur 21 tahun berhasil mengalahkan pola fikir seorang lulusan Akademi Kepolisian, otak seorang AKBP. Sampai disayembarakan layaknya jaman Majapahit, ini sudah 2021 Bos, janganmi sayembara langsung cari sanro (Dukun) saja, “ucap Shayfril.

Kuasa Hukum SM. Shyafril dan juga Ketua LSM Lidik Pro Maros, meminta agar Kapolda Sulsel. Irjen. Pol. Merdysam, agar tidak tinggal DIAM dalam membijaki kasus membawa kabur anak dan pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dimana berkasnya sudah siap untuk P21 di Kejaksaan Negeri Gowa.

“Seharusnya Kapolda. Sulsel. Irjen. Pol. Merdysam juga jangan tinggap DIAM membijaki kasus ini, ini ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan berkasnya pun sudah siap P21 ke Kejaksaan Negeri Gowa, “tutup Shyafril dan Ismar.

Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Zul, berkomentar dikutip dari beberapa media mengungkapkan bahwa Kapolda. Sulsel. Irjen. Pol. Merdysam harus serius menangani kasus Gowa dan Luwu.

“Kapolda Sulsel harus serius menangani kasus ini, “jawab Zul.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Gowa. AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, dan Kasatreskrim. AKP. Bobby Rahman S. Ik, lebih memilih tidak membalas chat dan telfon atau lebih memilih ‘Bungkam’.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!