Diduga SIM BII Umum Tembak, Kasatlantas Polrestabes AKBP. Andi Kumara ‘Tutup Mulut’

MAKASSAR, — Memiliki surat izin mengemudi merupakan sebuah aturan wajib, untuk menjadi pengendara sepeda motor. SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Biaya serta tarif pun sudah jelas pada PP No. 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan berlakunya sistem online maka pemohon diwajibkan untuk datang ke kantor, mengikuti praktek uji SIM serta Fhoto.

Berbeda dengan Satpas SIM Polrestabes Makassar, diketahui salah seorang pemohon SIM BII Umum berinisial AM mengaku bahwa dirinya menemui salah seorang anggota Satpas dan memgikuti proses dan membayar sejumlah uang sesuai dengan permintaan anggota tersebut.

“Di SPN pak, saya temui. Karena keluarga yang bawaka, SIM BII Umum punyaku om, klo B I 1, 3 Juta, SIM B II Umum 1,8 . 2 hari jadi, “kata AM (06/09/2021).

Dari hasil penelusuran AM tidak melalui persyaratan yang ada atau jenjang untuk bisa mendapatkan SIM B II umum layaknya pemohon lainnya. Bahkan tarifnya diatas normal, dimana sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020, dimana SIM A, BI dan BII Rp. 120.000.00,- dan untuk perpanjangan SIM A, BI dan BII Rp.80.000.00,-

Kasatlantas Polrestabes Makassar. AKBP. Andi Kumara, yang dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya sejak pukul 11.50 Wita tadi hingga berita ini diturunkan lebig memilih ‘tutup mulut’ dan enggan memberikan komentarnya.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!