User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Pria Paruh Baya Ditebas Dengan Samurai, Satreskrim Polres Pinrang Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Inisial MA

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis

PINRANG, —ย Kapolsek Patampanua AKP. H. Gazali, bersama Kasatreskrim Polres Pinrang. AKP. Deki Marizaldi S. Ik, MH, Kanit Resum. Iptu. Sukri, Kanit Reskrim Duampanua. Ipda. Amir Usman, Kanit Resmob. Ipda Aris SH dan Kanit Kamneg Sat. IK, Aipda Muchtar bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan seorang pria parug baya, didusun lebbo, desa Maroneng (29/07/2021) sekira pukul 16.00 Wita.

Seorang pria paruh baya bernama Saleng, seorang nelayan menjadi korban pembunuhan, dengan bekas luka sayatan pada leher dan tangan. Dimana pelaku MA adalah seorang operator Eskavator (alat berat) merupakan warga desa Duampanua.

“Kronologinya, dimana para pelaku dan korban itu sudah minum Ballo’ (Tuak) bersama-sama. Diduga ada ketersinggungan pada malam sebelumnya. Kemudian Pelaku mendatangi korban sambil membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis Samurai kemudian diayunkan kearaha leher korban, “kata AKP. Dedi Marizaldi S. Ik, MH.

Setelah melakukan aksinya, MA berniat untuk menyerahkan diri ke pihak Kepolisian. Namun ditengah jalan, bertemu dengan Bhabinkamtibmas Bripka Syamsul, dan kemudian bersama-sama menuju ke kediaman Aipda. Suwandi. Dari hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya, sementara itu Barang Bukti (BB) berupa sebilah Samurai telah diamankan bersama terduga Pelaku.

“Setelah kejadian, terduga pelaku MA hendak menyerahkan diri kepihak berwajib. Akan tetapi ditengah jalan bertemu dengan Bhabinkamtibmas, Bripka Syamsul dan Aipda Suwandi. Dari hasil interogasi, MA mengakui semua perbuatannya, olehnya itu MA diamankan bersama barang buktinya, dan Pelaku dijerat hukuman berdasarkan Pasal 338 kuhp jo pasal 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, “tutup AKP. Dedi Marizaldi S. Ik, MH.

 

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe