GOWA, — Layangkan hak jawab, Kasubag. Humas Polres Gowa nampaknya ‘buntu’ informasi dan komunikasi, dimana hak jawab yang dilayangkan merupakan hak jawab utk BB di daerah Tanrara, bukan Bategulung, dimana sejak bulan lalu media ini mengekspos illegal Mining diwilayah Bategulung, Bontonompo.
Berikut hak jawab dari Polres Gowa bersama tim terpadu tetap tegas melakukan penindakan terhadap siapapun yang melakukan penambangan ilegal (Illegal Mining) di wilayah kabupaten Gowa.
Seperti baru-baru ini dimana tim terpadu yang terdiri dari Pemkab Gowa Melalui Satpol PP, Polres Gowa Kodim 1409 Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa, Perhubungan telah mengamankan 1 unit alat berat yang diduga digunakan menambang secara illegal sesuai Pasal 158 UU RI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pada minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WITA di Dusun Tanrara Desa Tanrara Kec. Bontonompo selatan Kab. Gowa
Kasus ini sementara berproses dan
saat ini ada 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan dan rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari dinas energi sumber daya alam dan mineral Provinsi Sulawesi Selatan.
Satu orang terduga pelaku berinisial MSA (42) yang berdomisili di Jl Tentara pelajar lr.202 B RT.2/2 Kel. Melayu Kota Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai pengelola telah dilakukan penahanan pasca dilakukan gelar perkara.
Untuk barang bukti yang telah disita berupa 1unit excavator merek kobelco tipe Sk200-8 warna hijau, 1 unit mobil truk merek merek Dutro warna hijau DD 8603 GE beserta kunci dan 1 unit mobil truk merek Mitsubishi couldiesel super warna kuning DD 8899 YE dan seluruh barang bukti tersebut masih diamankan dan tak satupun yang dilepas atau dipinjampakaikan.
Hak jawab dari Kasatreskrim AKP. Jufri Natsir S. Sos, melalui, AKP. Tambunan yakni, “Dengan adanya pemberitaan dimedia online dengan narasi ini, Polres Gowa “macan ompong”hadapi tambang illegal kemudian diduga mengeluarkan barang bukti adalah tidak benar, barang bukti berupa satu unit alat berat yang disita masih diamankan dan dititip di kantor dishub kabupaten Gowa. Lahan pada kantor tersebut luas dan memungkinkan untuk menyimpan barang bukti sejenis alat berat dan tidak memungkinkan jika diamankan di Polres Gowa, “jelas Natsir melalui AKP. Tambunan.
Dipemberitaan minggu lalu, pada fhoto nampak Alat berat berwarna orange dan diduga melakukan aksi illegal mining diwilayah Bategulung, Bontonompo, sedangkan baket yang dikirimkan oleh Tambunan, baket diwilayah Tanrara, Bontonompo dan BB alat berat berwarna Biru.
“Itu alat beratnya yang di Bategulung kanda, warna Orange, bukan warna Biru, “kata S.
AKP. Tambunan, menampik bahwa dirinya ‘Buntu’ informasi dikarenakan, dirinya tidak mengetahui BB yang dimaksud, dikarenakan dirinya tidak mengikuti perkembangan pemberitaan dari awal.
Bahkan AKP. Tambunan, tidak mencerminkan dirinya Kasubag Humas, dan langsung memblokir kontak Whatssapp media ini.