News  

Dapatkan SMART SIM, Masyarakat Apresiasi Kinerja SIM Keliling Satpas Polres Barru

BARRU – Guna memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Polres Barru membuka pelayanan SIM Keliling (SIMLING) yang dimulai sejak Sabtu kemarin, (31/01/2020).

Melalui pelayanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengurus perpanjangan SIM baik SIM A maupun SIM C. Pelayanan SIM keliling dimulai pada pukul 09.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.

Di Mobil SIM keliling, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan dilokasi SIM tersebut diterbitkan.

Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka diarahkan ke Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

“Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM. Diantaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotocopy masing-masing satu lembar. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian, “kata AKP Mariana Taruk Rante SH.

Seperti yang di rasakan Muhammad Patahuddin yang merupakan warga Coppeng coppeng ceritakan bahwa, Setelah tahapan ini dilalui tidak lama kemudian dilakukan pemotretan tidak lama saya kiranya dipanggil untuk terima SIM.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada para petugas atas pelayanan, bukan hanya dikantor Satpas Polres Barru akan tetapi Hadirnya SIM keliling juga memberikan pelayanan yang begitu prima, baik, cepat, dan lancar ,. Tuturnya.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!