‘Kangkangi’ Undang Undang OPM, HMI Dan KSPI Seruduk Holland Bakery

MAKASSAR, — Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM),Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Tiga Organisasi yang Tergabung mengadakan gelar aksi di depan Holland Bakery, juga dan tempat produksi Holland bakery yang ada di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu kemarin, (31/7/2019) sekira pukul 06.00 Wita.

Dalam aksi ini mahasiswa melakukan orasi di depan pintu masuk Holland Bakery, dan membentangkan spanduk yang bertuliskan Tolak PHK Sepihak tolak sistem kerja kontrak boikot Holland Bakery. di bawah pengawalan Polsek Mamajang.

Zulfikar sebagai Jendral Lapangan mengatakan bahwa terkait dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada bulan Oktober 2018 secara sepihak yang di lakukan oleh perusahaan PT. Inti Celebes Cita Rasa, terhadap beberapa karyawan (Buruh).

“Hanya karena beberapa karyawan membentuk Serikat buruh (Pekerja) padahal PHK sudah di atur Pasal 151 ayat 1 dan 2, Pasal 153 poin A dan G, sesuai hasil Advokasi dan Investigasi Federasi pemuda, “Ucap Zulfikar.

Mahasiswa dan buruh ada keganjalan dalam perusahaan tersebut adanya dugaan pemakaian bahan yang tidak layak konsumsi (kadaluarsa), juga adanya dugaan produk yang sudah tidak layak jual di olah kembali dan di perjual belikan kembali.

“Padahal itu pelanggaran Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang pangan BAB 7 Pasal 90, “Setiap Orang dilarang mengedarkan makanan tercemar” itu infomasi dari teman-teman buruh yang di PHK, juga mengenai penahanan ijazah, di dalam undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di sebutkan, Tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan Surat-surat berharga milik karyawan, Termaksuk Ijazah, ” tutupnya zulfikar.

Dalam aksi demo ini sempat terjadi ketengangan antara mahasiswa dan kepolisian yang sedang mengawal aksi demo, saling tarik menarik ban bekas mobil yang ingin di bakar di depan pintu masuk konsumen berbelanja oleh mahasiswa tapi polisi dapat menenangkan peserta aksi demo.

Mahasiswa yang tergabung dalam Federasi pemuda, Mahasiswa dan buruh menyatakan sikap dan menuntut untuk di bayarkan pesangon buruh yang di PHK, kemudian hentikan kontrak kerja yang berkesinambungan, lalu hentikan penahanan ijazah, BPJS yang tidak diberikan (BPJS Kesehatan), tolak lembur yang tidak di bayarkan, Menolak putusan manajemen yang sepihak, menolak upah murah serta menolak menggantikan kerusakan barang yang tanpa sengaja.

(Agung)



error: Jangan Asal Comot Bro!!!