Journalist Independent, JAKARTA – Pemerintah memastikan akan kembali membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada November 2026. Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut dijadwalkan berlangsung pada bulan ini.
Kepastian rekrutmen disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah bersama pimpinan DPR setelah menggelar rapat membahas kebutuhan aparatur negara.
“Kita bersepakat untuk melakukan rekrutmen yang akan dilaksanakan tahun ini juga November ini akan dilakukan proses pendaftaran,” kata Prasetyo Hadi.
Rapat tersebut dihadiri Prasetyo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. Mereka bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran.
Prasetyo menjelaskan, pembukaan rekrutmen CASN diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan. Salah satu pertimbangannya adalah banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang setiap tahun memasuki masa pensiun.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu melakukan penyegaran sekaligus menata kembali komposisi aparatur sipil negara agar kebutuhan pelayanan dan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap terpenuhi.
“Memang diperlukan dalam melakukan penyegaran dan komposisi PNS kita karena secara alamiah tentu setiap tahun ada PNS kita yg memasuki masa usia pensiun,” jelasnya.
Dengan adanya rekrutmen ini, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai aparatur negara. Namun, calon pelamar diminta mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang akan ditetapkan.
Prasetyo menyebut pengaturan teknis pelaksanaan seleksi, termasuk proses pendaftaran dan rangkaian tes, selanjutnya akan ditangani Kementerian PANRB.
“Jadi bagi adek-adek kita perlu dipersilahkan untuk mengikuti pengumuman dan dipersiapkan diri untuk seluruh rangkaian tes CPNS,” bebernya.
Lantas, apa saja dokumen CPNS 2026 yang wajib disiapkan? Yuk, simak daftar lengkapnya berikut ini!
Dokumen CPNS 2026 yang Wajib Disiapkan
Meski daftar dokumen resmi untuk pendaftaran CPNS 2026 belum diumumkan pemerintah, calon pelamar dapat mengacu pada persyaratan seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya.
Berikut dokumen yang umumnya perlu disiapkan:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Pastikan e-KTP masih berlaku, data yang tertera sesuai, serta hasil pemindaian (scan) terlihat jelas, tidak buram (blur), dan mudah dibaca.
2. Ijazah dan Transkrip Nilai
Siapkan ijazah dan transkrip nilai asli yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi yang dilamar. Pastikan hasil scan memiliki kualitas yang baik dan memenuhi ketentuan format serta ukuran file yang ditetapkan.
3. Pasfoto Terbaru dan Swafoto (Selfie)
Unggah pas foto terbaru sesuai ketentuan SSCASN, umumnya berlatar belakang merah dan menggunakan pakaian formal. Selain itu, siapkan swafoto (selfie) dengan wajah terlihat jelas serta mengenakan pakaian yang rapi.
4. Surat Lamaran
Buat surat lamaran menggunakan format atau template resmi yang ditetapkan oleh instansi yang dilamar. Pastikan surat telah diisi dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Surat Pernyataan
Siapkan surat pernyataan sesuai format yang disediakan oleh instansi tujuan. Isi dan tandatangani dokumen sesuai petunjuk yang diberikan.
6. Dokumen Akreditasi Kampus atau Program Studi
Beberapa instansi meminta pelamar melampirkan dokumen akreditasi perguruan tinggi atau program studi sebagai salah satu syarat administrasi. Pastikan dokumen yang digunakan sesuai dengan ketentuan instansi.
7. Dokumen Pendukung Lain
Sesuaikan dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Dokumen yang biasanya diminta antara lain:
- Surat Tanda Registrasi (STR) bagi profesi tertentu.
- Sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian.
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan masing-masing instansi.
8. e-Meterai
Beberapa dokumen, seperti surat lamaran dan surat pernyataan, umumnya harus dibubuhi e-Meterai. Pastikan membeli e-Meterai melalui distributor resmi yang ditunjuk pemerintah dan membubuhkannya sesuai ketentuan yang berlaku agar dokumen sah digunakan dalam proses pendaftaran.
Syarat dan Ketentuan Pelamar CPNS 2026
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, seluruh warga negara Indonesia berhak mendaftar sebagai ASN selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah syaratnya:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP).
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK, sesuai dengan ketetapan menteri.
- Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang Berwenang (Pyb). (*)






