Journalist Independent.com, MAKASSAR – Praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah bukan sekadar persoalan pengisian posisi birokrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, pejabat yang memperoleh jabatan melalui pemberian atau suap berpotensi mencari cara untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan, salah satunya melalui proyek-proyek dalam APBD.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, meminta gubernur, bupati, dan wali kota memastikan pengisian jabatan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak didasarkan pada pemberian gratifikasi maupun suap.
Menurut Tanak, praktik tersebut dapat menjadi awal munculnya persoalan korupsi lain. Pejabat yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan jabatan berpotensi menjadikan proyek pemerintah sebagai sumber pengembalian modal.
“Kita juga dari KPK mengingatkan supaya gubernur, bupati, walikota dalam hal pengisian jabatan OPD-OPD, tidak didasari pada adanya suatu pemberian, atau yang disebut dengan gratifikasi atau suap,” kata Tanak kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, beban untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan bisa mendorong pejabat mencari keuntungan dari proyek-proyek yang dibiayai APBD.
“Ini akan menjadi beban bagi OPD tersebut untuk kemudian mencari pengembaliannya dari proyek-proyek yang sudah di ada dalam APBD,” ujarnya.
Jika kondisi itu terjadi, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Sebab, anggaran daerah pada dasarnya bersumber dari uang publik, termasuk pajak yang dibayarkan masyarakat.
Tanak mengingatkan, proyek pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat bisa tidak terlaksana secara optimal ketika anggarannya justru dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
“Nah, kalau itu terjadi, yang rugi siapa? Kita semua rakyat-rakyat yang mengumpulkan duit dari pajak dan sebagainya, yang kemudian itu jadi APBD, tetapi dimakan oleh orang-orang tertentu, sehingga proyek-proyek itu tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” tegasnya.
Tanak juga menekankan pentingnya kepala daerah menjaga proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan agar berjalan sesuai aturan. Jabatan birokrasi tidak boleh menjadi ruang transaksi yang kemudian membebani pejabat dan membuka peluang penyimpangan anggaran.
KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendorong pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk memastikan penyusunan dan pelaksanaan APBD berjalan sesuai ketentuan.
Tanak berharap kepala daerah dan seluruh perangkat pemerintahan menjaga integritas dalam menjalankan kewenangan agar uang rakyat benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. (iz)






