Kakek 76 Tahun Ditangkap di Lebak, Anak Disabilitas 7 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

Journalist Independent
ilustrasi pemerkosaan anak
Ilustrasi pemerkosaan anak. (dok. HO)

Journalist Independent, LEBAK – Tangisan seorang anak berusia tujuh tahun di depan rumah tetangganya mengungkap dugaan tindak pencabulan yang melibatkan seorang pria lanjut usia di Kabupaten Lebak, Banten.

Anak yang merupakan penyandang disabilitas itu diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang kakek berinisial R yang kini berusia 76 tahun.

Polres Lebak telah menangkap dan menahan pria tersebut untuk menjalani proses hukum. Kasus ini terungkap setelah seorang tetangga melihat kondisi korban ketika keluar dari rumah yang diduga menjadi lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan korban masih berusia tujuh tahun dan memiliki disabilitas.

“Korban merupakan anak di bawah umur yang berusia tujuh tahun,” kata Moestafa, Rabu (4/11/2026).

Menurut keterangan kepolisian, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tersebut. Polisi kemudian mengamankan R setelah menerima laporan terkait kejadian itu.

Peristiwa tersebut mulai diketahui ketika tetangga melihat korban keluar dari rumah tersangka dalam kondisi menangis.

Kondisi korban saat itu juga menimbulkan kecurigaan karena ditemukan mengalami pendarahan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Moestafa membenarkan bahwa informasi dari tetangga menjadi salah satu awal terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Anak itu keluar sambil menangis dan mengalami pendarahan,” ungkapnya.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga R diamankan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban masih sangat belia dan memiliki keterbatasan yang membuatnya membutuhkan perlindungan khusus.

Korban Masih Dirawat di Rumah Sakit

Setelah diamankan, R kini menjalani penahanan di Polres Lebak. Penyidik juga telah menerapkan pasal pidana terhadap tersangka untuk memproses dugaan tindak kejahatan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Fakta-Fakta Kasus Dokter IS, Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung hingga Temuan Gonore

Sementara itu, kondisi korban masih membutuhkan penanganan medis. Kepolisian memastikan anak tersebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Korban sampai saat ini masih dalam penanganan rumah sakit,” ujar Moestafa.

Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi. Penanganan terhadap korban juga menjadi perhatian, mengingat usianya yang masih tujuh tahun dan kondisinya sebagai penyandang disabilitas. (*)