Journalist Independent.com, BANDUNG – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat (Jabar) pada Rabu 21 Oktober 2026, menetapkan dokter berinisial IS di Bandung sebagai tersangka.
Pria berusia 37 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasusnya mulai terungkap setelah ibu korban, MS curiga pada November 2025. Anaknya, mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil, serta menunjukkan perubahan perilaku.
IS diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. Sadisnya, anaknya masih berusia 3 tahun 6 bulan.
Pria berambut hitam itu sempat membawa kabur korban tanpa izin ibunya sebelum akhirnya ditangkap oleh Polisi Sekira pukul 01.00 WIB, Rabu (21/10). IS lalu ditangkap di salah satu Apartemen Grandika di Bekasi.
Diketahui IS berprofesi sebagai dokter umum. la memiliki klinik mandiri yang berlokasi di Kota Bandung. Klinik itu berafiliasi dengan salah satu rumah sakit swasta.
Awal Mula Terungkapnya Dokter IS Perkosa Anaknya
Tim kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu, mengungkapkan dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali diketahui ibu korban berinisial MS pada 13 Desember 2025.
Saat itu, MS terkejut ketika anaknya, berinisial C, memperagakan gerakan yang dinilai tidak sesuai dengan usianya. Ketika ditanya, korban mengaku mengetahui gerakan tersebut dari telepon genggam ayahnya.
Beberapa hari kemudian, korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. MS yang curiga kemudian memeriksa kondisi anaknya dan menemukan luka pada area intim korban sebelum membawanya untuk menjalani pemeriksaan medis.
Menurut Debi, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka robekan pada organ intim korban. Ia juga menyebut hasil pemeriksaan menemukan indikasi infeksi gonore pada anak tersebut.
Gonore atau kencing nanah merupakan infeksi menular seksual yang disebabkan oleh bakteri Neisseria gonorrhoeae.
Dari pemeriksaan awal dan visum mandiri, dokter menemukan adanya indikasi kekerasan seksual. Temuan itu dinilai menjadi langkah awal bagi keluarga untuk mencari keadilan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, korban mengaku ayah kandungnya melakukan pencabulan dengan memasukkan jari ke organ intimnya. Perbuatan tersebut diduga terjadi di rumah dan hotel, dengan korban disebut dijanjikan hadiah berupa mainan.
Pada Januari 2026, keluarga mencoba melapor ke polsek setempat. Saat itu, laporan diarahkan terlebih dahulu ke UPTD PPA untuk pendampingan yang komprehensif.
Debi mengatakan MS juga telah mengajukan gugatan cerai hingga perpisahan keduanya diputuskan pengadilan. Pengasuhan korban sepenuhnya berada pada MS, sebagai ibunya.
Namun, pada 28 September 2026, terduga pelaku diduga membawa paksa korban, dengan dalih ingin bertemu anaknya. MS pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Debi mengungkapkan, korban dinyatakan oleh dokter, menderita penyakit menular seksual akibat perbuatan keji ayahnya.
Dari pemeriksaan visum dan pemeriksaan loboratorium, ditemukan adanya luka robek pada organ intim korban.
“Di bawa ke dokter ditemukan luka Robek serta adanya penyakit gonore di kemaluan si korban.” Tutur Debi, dikutip Sabtu 24 Oktober 2026.
“Sudah bercerai 2026, sudah diajukan dan Senin 19 Oktober 2026 sudah diputus bahwa mereka berdua bercerai,” ungkapnya lagi.






