SULSEL  

Bukan Sekadar Dibantu, Disabilitas Juga Berhak Mandiri Finansial

Journalist Independent
Literasi keuangan syariah
Literasi keuangan syariah, di Makassar. (dok. Izza/Journalist Independent)

Journalist Independent.com, MAKASSAR – Kesempatan untuk mandiri secara finansial seharusnya dimiliki setiap orang, termasuk penyandang disabilitas. Mereka bukan hanya membutuhkan bantuan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, tetapi juga akses yang setara untuk mengelola keuangan, memperoleh pekerjaan, hingga membangun usaha.

Namun, jalan menuju kemandirian itu belum sepenuhnya terbuka. Akses terhadap layanan keuangan yang ramah disabilitas, keterbatasan pemahaman mengenai produk keuangan, hingga risiko penipuan masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian.

Di tengah persoalan tersebut, literasi dan inklusi keuangan menjadi penting. Penyandang disabilitas perlu memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenal produk keuangan, memahami risikonya, serta memanfaatkannya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan.

Persoalan ini menjadi perhatian dalam kegiatan Literasi dan Edukasi Keuangan Syariah bagi Komunitas Disabilitas yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sakina Finance, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), dan DPLK Syariah, Rabu (4/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, OJK menyoroti masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah dibandingkan keuangan konvensional. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, termasuk di Sulawesi Selatan yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Direktur OJK Sulselbar, Arif Machfoed, mengatakan masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar tidak hanya mengenal produk keuangan syariah, tetapi juga memahami manfaat dan risiko yang menyertainya.

“Jangan sampai masyarakat tertipu hanya karena melihat label syariah. Pengetahuan terkait risiko juga harus semakin meningkat,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman terhadap produk keuangan harus berjalan beriringan dengan kemampuan masyarakat mengenali risiko. Sebab, label syariah saja tidak cukup menjadi jaminan bahwa suatu produk atau layanan keuangan aman dan sesuai kebutuhan.

Akses Keuangan Tanpa Diskriminasi

Selain meningkatkan pemahaman, persoalan lain yang tak kalah penting adalah memastikan penyandang disabilitas memperoleh pelayanan keuangan yang setara.

Baca Juga  Khatib Jumat Diminta Edukasi Masyarakat Bahaya Judol dan Pinjol-Literasi Keuangan Syariah

Arif menegaskan, lembaga jasa keuangan tidak boleh membedakan pelayanan berdasarkan kondisi fisik maupun ragam disabilitas seseorang. Kesetaraan akses harus menjadi bagian dari penyelenggaraan layanan keuangan.

“Di OJK ada peraturan mengenai kesetaraan akses masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, untuk memperoleh layanan dari lembaga jasa keuangan. Tidak boleh ada diskriminasi,” katanya.

OJK juga kata Arif, melakukan pemeriksaan untuk memastikan lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip kesetaraan tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Masyarakat yang merasa mendapat perlakuan diskriminatif dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan perlindungan konsumen OJK.

Upaya ini menjadi penting agar penyandang disabilitas tidak hanya tercatat sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki akses keuangan, tetapi benar-benar dapat menggunakan layanan tersebut tanpa hambatan dan perlakuan berbeda.

Pendampingan Tak Cukup Sekali

Di sisi lain, peningkatan literasi keuangan bagi penyandang disabilitas membutuhkan pendekatan yang tidak bisa disamakan dengan masyarakat umum.

Pendiri sekaligus pimpinan Sakina Finance, Prof Murniati Mukhlisin, mengatakan edukasi kepada komunitas disabilitas harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pendampingan tidak cukup hanya melalui satu kali pertemuan, tetapi perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta dalam memahami materi.

“Kalau kita bicara dengan anak-anak di kampus, misalnya, satu kali mereka sudah paham. Kalau ini harus berkali-kali. Jadi, pelan-pelan kita dampingi,” ujarnya.

Guru Besar Akuntansi Syariah Universitas Tazkia ini pun berupaya menghadirkan pendampingan yang lebih intensif. Programnya tidak hanya berisi edukasi keuangan syariah, tetapi juga konsultasi perencanaan keuangan pribadi dan keluarga, pelatihan, hingga penguatan kemampuan peserta untuk bekerja dan berwirausaha.

Menurut Porf Murniati, penyandang disabilitas perlu didorong agar memiliki sumber penghasilan sendiri. Kemandirian tidak cukup dibangun melalui bantuan, tetapi juga melalui kesempatan untuk mengembangkan kemampuan dan memperoleh penghidupan.

Baca Juga  Pulang Kampung Pimpin Polda Sulsel, Awal Chairuddin Terima Pataka Pallawa Lipu

“Bagaimana supaya mereka bekerja, jangan hanya meminta bantuan. Mereka harus bekerja, harus bisa berbisnis secara syariah,” katanya.

Program Sakina Finance telah menjangkau 16 provinsi dengan total sekitar 12.100 peserta secara nasional. Di Sulawesi Selatan, kegiatan pembinaan tersebut untuk pertama kalinya digelar dengan melibatkan 100 peserta. Program ini juga menargetkan perluasan jangkauan hingga 1.000 peserta di setiap provinsi.

Selain pendampingan, Sakina Finance memperkenalkan kartu Taawun atau perlindungan takaful mikro bagi anggota binaannya. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan tambahan ketika peserta menjalani rawat inap maupun meninggal dunia.

Untuk manfaat rawat inap, bantuan diberikan maksimal selama 10 hari dalam satu tahun. Sementara itu, anggota yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp2,5 juta yang dapat digunakan untuk membantu kebutuhan pemakaman maupun pelunasan utang.

Program tersebut diharapkan dapat melengkapi perlindungan yang sudah dimiliki peserta melalui BPJS Kesehatan.

“Kalau mereka masuk rumah sakit, BPJS sudah ada. Tapi kalau untuk transportasi, siapa yang memberikan? Nah, itu yang kami bantu,” papar Prof Murniati.

Dari Penerima Bantuan Menjadi Pemberi Zakat