NEWS  

4 Polisi Diperiksa Buntut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Termasuk Kapolres Dicopot

Journalist Independent
Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang digeledah petugas. (Foto: Inilah)

Journalist Independent, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa empat personel kepolisian terkait penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah tindakan aparat di lingkungan pesantren menuai keluhan dari santriwati dan pengasuh.

“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).

Empat personel yang diperiksa terdiri dari mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, mantan Kasat Reserse Iptu AS, mantan Kanit Pidum Ipda FA, dan mantan Kanit PPA Ipda RAP. Mereka dinonaktifkan dari jabatan masing-masing selama proses pemeriksaan berlangsung.

Propam Dalami Dugaan Pelanggaran Etik

Trunoyudo menjelaskan penanganan kasus penggeledahan tersebut berjalan melalui dua jalur. Pertama, proses penegakan hukum atas perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah.

Kedua, Propam Mabes Polri mendalami dugaan pelanggaran etik oleh personel yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pemeriksaan internal itu ditujukan untuk menelusuri tindakan anggota kepolisian dalam penggeledahan pesantren.

“Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional,” ujarnya.

Menurut Trunoyudo, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban institusi atas keluhan masyarakat. Polri menyatakan proses penanganan perkara harus tetap berjalan dengan membuka ruang pengawasan.

Dia juga menegaskan institusi kepolisian memperhatikan perlindungan masyarakat, terutama kelompok rentan yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Keluhan dari pihak pesantren, termasuk kritik terhadap pelaksanaan penggeledahan, disebut telah didengarkan oleh Polri.

Baca Juga  Sekda Lampung Tengah Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi 387 Honorer Fiktif

Polri Sesali Trauma Santriwati dan Pengasuh

Trunoyudo turut menyampaikan penyesalan atas pengalaman yang dialami para santriwati dan pengasuh Ponpes Hamalatul Quran. Dia menyebut penggeledahan tersebut menimbulkan keluhan dan trauma, khususnya bagi anak-anak serta perempuan.

“Kamenyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” ucapnya.

Polri, lanjut Trunoyudo, menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Muslim. Dia menyebut masukan dari pihak yang terdampak menjadi perhatian dalam proses evaluasi internal.

Sementara itu, pemeriksaan etik terhadap empat personel tetap berjalan di Propam Mabes Polri. Proses tersebut terpisah dari penanganan perkara pidana yang masih ditangani Polda Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo dan 3 Anggota Dinonaktifkan

Sebelumnya, Mabes Polri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo setelah muncul polemik penggeledahan pesantren. Tiga personel lain yang turut diperiksa juga dinonaktifkan dari jabatan mereka.

Trunoyudo menyampaikan bahwa empat personel tersebut telah menjalani pemeriksaan dan penonaktifan. Pemeriksaan dilakukan oleh Propam Mabes Polri sebagai tindak lanjut atas keluhan yang muncul setelah kegiatan di pesantren.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” ungkap Trunoyudo.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” lanjutnya.

Pencopotan Andhika juga tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Berdasarkan pemberitaan detikcom, Andhika dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Baca Juga  Jelang HUT Lantas Bhayangkara, Kapolres Luwu Berbagi dengan Kaum Dhuafa

Penggeledahan Terkait Kasus Pembakaran Warung

Peristiwa yang menjadi dasar pemeriksaan itu bermula dari penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran oleh aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob. Penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Aparat mendatangi pesantren untuk kepentingan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Peristiwa pembakaran dan perusakan warung tersebut terjadi pada 12 September 2026.

Namun, pelaksanaan penggeledahan kemudian menuai sorotan dari pihak pesantren. Keluhan yang muncul berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan pengasuh saat aparat melakukan tindakan di lingkungan pondok.

Komnas HAM juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan intimidasi dalam penggeledahan tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diterima lembaga itu, sejumlah santriwati dan ustazah berada di lingkungan pesantren ketika aparat datang pada dini hari.

Pengurus pesantren melaporkan adanya dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati. Informasi mengenai dugaan tersebut merupakan laporan pihak pesantren dan masih perlu ditempatkan sebagai dugaan, bukan kesimpulan hasil pemeriksaan.

Proses penegakan hukum atas kasus pembakaran dan perusakan warung tetap ditangani Polda Jawa Tengah. Adapun dugaan pelanggaran etik anggota kepolisian terkait penggeledahan menjadi ranah pemeriksaan Propam Mabes Polri. (*)

Penulis: YayatEditor: Yayat