Journalist Independent.com, JAKARTA – Gagasan melibatkan umat lintas agama dalam pelayanan haji yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, pada prinsipnya tidak mempersoalkan keterlibatan warga nonmuslim dalam mendukung penyelenggaraan haji. Namun, ia menegaskan ada batas yang harus diperhatikan, terutama menyangkut tugas keagamaan.
Menurut Kiai Cholil, masyarakat nonmuslim dapat dilibatkan dalam pekerjaan teknis atau pelayanan lapangan. Akan tetapi, tugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan dan pembimbingan ibadah haji harus dijalankan oleh petugas muslim.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujar Kiai Cholil Nafis, Ahad (1/11/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu mengatakan penyelenggaraan haji memiliki kekhususan karena merupakan ritual ibadah umat Islam. Karena itu, selama tenaga muslim masih tersedia, ia berpandangan mereka sebaiknya diprioritaskan untuk menjalankan tugas tersebut.
“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tegasnya.
Pernyataan Kiai Cholil merespons gagasan Dahnil yang sebelumnya mendorong keterlibatan masyarakat lintas agama dalam pelayanan jamaah haji di daerah.
Saat berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/10/2026), Dahnil menyebut umat Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan kelompok agama lainnya dapat dilibatkan sebagai bagian dari semangat toleransi dan gotong royong.
Menurut Dahnil, pelayanan kepada jamaah haji tidak semata-mata menjadi tanggung jawab umat Islam. Dukungan masyarakat dari berbagai latar belakang agama juga dapat dihadirkan dalam pelayanan kemanusiaan.
“Fokus kita adalah memastikan jamaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil di Manado.
Ia mencontohkan Sulawesi Utara sebagai daerah dengan kehidupan masyarakat yang beragam. Pelibatan kelompok agama lain dalam mendukung pelayanan haji, menurutnya, dapat menjadi contoh kerja sama lintas iman yang nyata.
Dahnil juga ingin gagasan tersebut tidak hanya diterapkan di Sulawesi Utara, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat toleransi dalam penyelenggaraan haji di berbagai daerah.
Perbedaan penekanan antara Dahnil dan MUI ini memperlihatkan pentingnya memperjelas batas tugas dalam gagasan tersebut. Dukungan lintas agama dalam urusan teknis dan kemanusiaan dapat dibedakan dari tugas yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan ibadah.
Dengan batasan itu, semangat gotong royong yang ingin dihadirkan pemerintah dapat berjalan tanpa mengabaikan kekhususan haji sebagai ibadah umat Islam. (iz)






