Journalist Independent, Jakarta – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi pada November 2026. Harga Pertalite hingga Pertamina Dex yang berlaku mulai 1 November masih sama dengan ketetapan bulan sebelumnya.
Berdasarkan daftar harga yang dikutip dari laman resmi Pertamina, Minggu (1/11/2026), tidak ada perubahan harga BBM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Pertalite masih dijual Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar subsidi dibanderol Rp6.800 per liter.
Untuk BBM nonsubsidi, Pertamax dipasarkan seharga Rp15.950 per liter. Sementara itu, Pertamax Green dijual Rp19.150 per liter dan Pertamax Turbo Rp19.600 per liter.
Harga BBM jenis diesel nonsubsidi juga belum berubah. Dexlite masih dibanderol Rp23.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex dijual Rp25.200 per liter.
Berikut rincian harga BBM Pertamina di wilayah Jabodetabek yang berlaku mulai 1 November 2026:
Biosolar subsidi: Rp6.800 per liter
Pertalite: Rp10.000 per liter
Pertamax: Rp15.950 per liter
Pertamax Green 95: Rp19.150 per liter
Pertamax Turbo: Rp19.600 per liter
Dexlite: Rp23.700 per liter
Pertamina Dex: Rp25.200 per liter
Harga tersebut tercatat masih sama dengan bulan sebelumnya. Pertamax di Jabodetabek bertahan pada harga Rp15.950 per liter sejak 1 Agustus 2026, sedangkan Pertamax Green terakhir mengalami perubahan pada 2 September 2026.
Harga BBM Subsidi Dijaga hingga Akhir Tahun
Di tengah pergerakan harga minyak dunia yang menembus USD100 per barel, pemerintah memastikan harga BBM subsidi tidak mengalami kenaikan hingga penghujung 2026. Bahlil menyebut pemerintah perlu melakukan berbagai upaya agar harga bahan bakar yang digunakan masyarakat tetap terjangkau.
Kepastian tersebut terutama berlaku untuk BBM subsidi, termasuk Pertalite. Pemerintah menyatakan harga Pertalite dipertahankan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari kebijakan menjaga daya beli masyarakat.
“Ini bukan pekerjaan gampang, ini pekerjaan wah berat itu. Tapi untuk rakyat, kita harus melakukan yang terbaik,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (12/10/2026), saat menjelaskan upaya pemerintah menjaga harga BBM subsidi.
Bahlil mengatakan kebijakan mempertahankan harga BBM subsidi membutuhkan upaya pemerintah, terutama ketika kondisi pasar energi global mengalami perubahan. Dia menegaskan perlindungan terhadap masyarakat menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan harga tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menyampaikan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga Pertalite dan Biosolar hingga 31 Desember 2026. Kebijakan itu diumumkan dengan mempertimbangkan proyeksi indikator ekonomi makro serta asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
Mekanisme Harga BBM Nonsubsidi Berbeda
Harga BBM nonsubsidi memiliki mekanisme penetapan yang berbeda dari BBM subsidi. BBM nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar sehingga dapat disesuaikan berdasarkan perubahan harga acuan.
Meski demikian, perubahan harga minyak dunia tidak otomatis membuat harga BBM nonsubsidi berubah pada hari yang sama. Menurut Bahlil, terdapat jeda waktu sekitar dua minggu sebelum penyesuaian harga dilakukan.
Ketentuan formula harga jual BBM umum diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU.
Perlu diperhatikan, daftar harga di atas merupakan harga untuk wilayah Jabodetabek. Harga BBM nonsubsidi dapat berbeda di sejumlah daerah karena adanya perbedaan komponen pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan ketentuan wilayah pemasaran. (*)






