Gegara Sengketa Batas Tanah dan Saluran Air, Pria 60 Tahun Tewas Ditebas Tetangga di Jeneponto

Journalist Independent
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi
Journalist Independent, JENEPONTO — Perselisihan antar tetangga yang semestinya bisa diselesaikan melalui musyawarah justru berakhir tragis di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seorang pria lanjut usia bernama Mahmud Dg Gassing (60) meninggal dunia setelah mengalami serangan senjata tajam yang diduga dilakukan tetangganya sendiri, Kadir Dg Siama (57).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan Kassi, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Jumat (30/10/2026).

Perselisihan yang diduga berkaitan dengan batas kepemilikan tanah dan saluran air hujan menjadi pemicu utama insiden maut tersebut.

Polisi telah mengamankan Kadir setelah yang bersangkutan menyerahkan diri. Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto kemudian membawa terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan dan kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, membenarkan pengamanan tersebut. Petugas menemukan terduga pelaku di wilayah Kassi Barat, Kelurahan Tonrokassi Barat.

“Mengamankan terduga pelaku di wilayah Kassi Barat, Kelurahan Tonrokassi Barat,” ujar Rasyad kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Perselisihan Batas Tanah Berulang Kali Dimediasi

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, hubungan korban dan terduga pelaku diduga sudah lama tidak harmonis. Keduanya beberapa kali terlibat perselisihan yang berkaitan dengan persoalan lingkungan tempat tinggal mereka.

Masalah batas tanah dan saluran pembuangan air hujan diduga menjadi sumber pertengkaran. Persoalan tersebut bahkan beberapa kali melibatkan proses mediasi sebelum akhirnya berujung pada tindak kekerasan.

Polisi juga memperoleh informasi bahwa korban sebelumnya beberapa kali mendatangi rumah terduga pelaku. Dalam sejumlah kesempatan, korban diduga menantang Kadir untuk berkelahi sehingga hubungan keduanya semakin memanas.

“Diduga keduanya sering bermasalah terkait batas tanah dan saluran air hujan. Perselisihan tersebut bahkan sudah beberapa kali dimediasi sebelum terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Rasyad.

Baca Juga  Motif Asmara Resmob Polda Sulsel Gulung Pelaku Penganiayaan

Insiden tersebut menyebabkan Mahmud mengalami luka serius hingga kehilangan nyawa. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan luka terbuka pada bagian telinga korban yang diduga akibat serangan senjata tajam.

“Korban terdapat luka terbuka pada bagian telinga,” beber Rasyad.

Hingga Sabtu (31/10/2026), polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik juga berupaya mengumpulkan keterangan saksi untuk memastikan kronologi pertengkaran hingga terjadinya penyerangan.

Selain memeriksa terduga pelaku, petugas masih mencari barang bukti yang belum ditemukan. Temuan barang bukti tersebut penting untuk memperkuat proses penyidikan dan mengungkap secara jelas tindakan yang menyebabkan kematian korban.

Kasus pembunuhan di Jeneponto ini kembali memperlihatkan bagaimana perselisihan antarwarga yang berlangsung berkepanjangan dapat berkembang menjadi tindak kekerasan fatal.

Persoalan batas tanah maupun saluran air semestinya dapat diselesaikan melalui jalur mediasi dan mekanisme hukum tanpa harus berujung pada hilangnya nyawa seseorang. (*)