NEWS  

Warga Desa Bisa Berobat Pakai BPJS di Klinik Kopdes Merah Putih? Ini Syaratnya

Journalist Independent
Kopdes Merah Putih
Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (dok. HO)

Journalist Independent.com, JAKARTA – Rencana kehadiran Klinik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) berpeluang membuka akses layanan kesehatan yang lebih dekat bagi masyarakat desa. BPJS Kesehatan pun menyatakan terbuka untuk menjalin kerja sama agar masyarakat nantinya bisa memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di klinik tersebut.

Namun, kerja sama itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Setiap klinik yang ingin menjadi mitra BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan perizinan dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan pihaknya siap mengikuti kebijakan pemerintah terkait rencana kemitraan tersebut. Sebagai lembaga yang menjalankan amanat undang-undang, BPJS Kesehatan tidak bisa mengabaikan aturan yang ditetapkan regulator, terutama menyangkut izin operasional fasilitas kesehatan.

“Namanya klinik pasti harus mengikuti izin dari Kementerian Kesehatan. Tentu saja kami sebagai pelaksana undang-undang mengikuti pada regulator,” ujar Abdi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/10).

Menurut Abdi, peluang kerja sama terbuka apabila pemerintah telah memberikan izin dan seluruh persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi. Hal itu berlaku bukan hanya bagi Klinik Kopdes Merah Putih, tetapi juga klinik swasta yang ingin bergabung sebagai mitra BPJS Kesehatan.

“Kalau regulator memberikan izin dan sesuai dengan peraturan yang diperlukan, maka BPJS Kesehatan akan bisa segera mengerjasamakan, apakah itu Klinik Merah Putih atau klinik swasta lainnya,” tegas Abdi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak membatasi kemitraan berdasarkan kepemilikan fasilitas kesehatan. Hal terpenting adalah klinik tersebut memiliki legalitas dan mampu memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan.

Klinik Kopdes Bisa Layani Peserta JKN

Perkembangan terbaru mengenai rencana kerja sama ini kembali disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, pada Jumat (30/10/2026).

Baca Juga  3.059 Kopdes Merah Putih di Sulsel Sudah Terbentuk, tapi Baru 110 yang Beroperasi

Prihati menegaskan, masyarakat bisa menggunakan layanan JKN di klinik yang dikembangkan Kopdes Merah Putih selama fasilitas kesehatan tersebut memenuhi persyaratan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Kalau Koperasi Desa Merah Putih menyediakan klinik sesuai syarat-syarat FKTP, bisa dong melayani. Jadi syarat-syarat itu harus dipenuhi,” kata Prihati kepada wartawan di Jakarta.

Ia menjelaskan, persyaratan tersebut mencakup aspek administrasi dan perizinan, mulai dari izin operasional klinik, izin praktik dokter, hingga ketersediaan fasilitas kesehatan yang mendukung mutu pelayanan.

Dengan demikian, keberadaan Klinik Kopdes Merah Putih tidak otomatis membuat seluruh fasilitasnya bisa langsung melayani peserta JKN. Ada proses pemenuhan persyaratan yang harus dilalui sebelum klinik dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Prihati juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak berarti peserta JKN harus berpindah dari fasilitas kesehatan yang selama ini menjadi tempat mereka berobat. Klinik Kopdes nantinya menjadi salah satu pilihan fasilitas kesehatan, sebagaimana klinik swasta lainnya, sepanjang memenuhi ketentuan.

Di sisi lain, hingga 30 Oktober 2026, Prihati menyebut belum ada pembicaraan langsung dengan Menteri Kesehatan mengenai kerja sama khusus tersebut. Meski begitu, peluang kemitraan tetap terbuka apabila persyaratan yang berlaku dapat dipenuhi.

Bukan Sekadar Unit Usaha Koperasi