NEWS  

Warga Desa Bisa Berobat Pakai BPJS di Klinik Kopdes Merah Putih? Ini Syaratnya

Journalist Independent
Kopdes Merah Putih
Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (dok. HO)

Rencana menghadirkan klinik di lingkungan Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses kebutuhan dasar masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Program ini memiliki landasan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Kegiatan usaha yang dirancang tidak hanya berkaitan dengan perdagangan kebutuhan pokok, tetapi juga mencakup simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek, pergudangan, hingga logistik.

Artinya, koperasi ini tidak hanya diarahkan menjadi tempat masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari. Pemerintah juga ingin membangun ekosistem usaha yang dapat mendukung aktivitas ekonomi sekaligus mendekatkan berbagai layanan dasar kepada warga.

Khusus untuk sektor kesehatan, pemerintah telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan klinik desa dan kelurahan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/737/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Klinik Desa/Kelurahan dan Apotek Desa/Kelurahan Percontohan.

Aturan yang ditetapkan pada 18 Juli 2025 tersebut menjadi salah satu acuan bagi kementerian, pemerintah daerah, pemerintah desa, koperasi, tenaga medis, dan pihak terkait dalam menyiapkan penyelenggaraan klinik percontohan.

Kehadiran pedoman tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan klinik desa tidak cukup hanya dengan menyediakan bangunan dan peralatan medis. Ketersediaan tenaga kesehatan, tata kelola, serta pemenuhan standar pelayanan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Perpres Terbaru Perkuat Tata Kelola Kopdes

Pengembangan Kopdes Merah Putih juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Perpres yang ditetapkan pada September 2026 ini menjadi landasan lanjutan dalam pengaturan tata kelola penyelenggaraan koperasi tersebut.

Baca Juga  Menkeu dan Menpan RB Pastikan Gaji PNS Tak Lewat Kopdes, Begini Respons Menkop Ferry

Melalui penguatan regulasi ini, pengembangan koperasi diharapkan tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan. Operasionalisasi unit usaha, kemitraan, pengelolaan, dan keberlanjutan kegiatan koperasi juga perlu dipersiapkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Dalam konteks layanan kesehatan, kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menjadi salah satu peluang untuk memperluas jangkauan pelayanan. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan kesiapan masing-masing klinik, baik dari sisi perizinan, tenaga medis, sarana prasarana, maupun kualitas pelayanan.

Harapan Layanan Kesehatan Lebih Dekat dengan Masyarakat

Jika rencana ini berjalan sesuai ketentuan, Klinik Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi salah satu alternatif tempat masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Keberadaan klinik di lingkungan desa atau kelurahan diharapkan dapat membantu warga yang selama ini harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.

Terlebih bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan daerah dengan akses fasilitas kesehatan yang masih terbatas, jarak menuju tempat pelayanan sering kali menjadi salah satu kendala.

Meski demikian, keberadaan klinik Kopdes tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran puskesmas maupun fasilitas kesehatan yang telah lebih dahulu melayani masyarakat. Pengembangannya justru perlu diselaraskan dengan sistem pelayanan kesehatan yang sudah berjalan.

Kerja sama dengan BPJS Kesehatan juga diharapkan dapat memperluas pilihan tempat berobat bagi peserta JKN, tanpa mengesampingkan standar mutu dan keselamatan pasien.

Pada akhirnya, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari berapa banyak klinik yang berhasil dibangun. Lebih dari itu, masyarakat perlu mendapatkan pelayanan yang mudah dijangkau, tenaga kesehatan yang memadai, serta layanan yang benar-benar bisa diandalkan.

Dengan terbukanya peluang kerja sama BPJS Kesehatan dan Klinik Kopdes Merah Putih, harapan menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan masyarakat desa kini semakin terbuka. Tinggal bagaimana seluruh persyaratan dan kesiapan di lapangan dapat diwujudkan. (wah)

Baca Juga  KRI Samsat Lutim Bantah Keras Tudingan Media Obor Bangsa Terkait Dugaan Pungli