Organisasi Pemuda Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus Bibit Nanas Jelang Praperadilan Eks Pj Gubernur

Journalist Independent
Perwakilan GRD dan FPD menyampaikan desakan kepada Kejati Sulsel untuk mengawal penanganan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Perwakilan GRD dan FPD menyampaikan desakan kepada Kejati Sulsel untuk mengawal penanganan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Journalist Independent, MAKASSAR – Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Forum Perjuangan Demokratik (FPD) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menuntaskan penanganan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar, Kamis (29/10/2026)

Hal tersebut disampaikan melalui aksi damai di depan Kantor Kejati Sulsel. Kedua organisasi masyarakat dan pemuda itu meminta kejaksaan tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan independen di tengah perkembangan perkara yang menyeret mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023–2024, Bahtiar Baharuddin.

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 16.10 WITA tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Perwakilan GRD dan FPD menyampaikan aspirasi sekaligus dukungan moril kepada institusi kejaksaan dalam mengusut perkara pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan.

GRD dan FPD menilai pengawasan masyarakat diperlukan agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta kejaksaan menuntaskan pengusutan dugaan penyimpangan pengadaan bibit nanas tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

Dalam pernyataan sikap bersama, kedua organisasi menyampaikan empat poin utama yang menjadi dasar aksi mereka di depan kantor Kejati Sulsel.

Poin pertama, GRD dan FPD menyatakan berdiri bersama kejaksaan untuk mengawal pemberantasan korupsi. Mereka menempatkan upaya tersebut sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat.

Poin kedua, kedua organisasi memberikan dukungan moril agar Kejati Sulsel tetap teguh, berani, dan profesional dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Dukungan itu secara khusus berkaitan dengan pengajuan praperadilan kedua oleh pihak Bahtiar Baharuddin.

Poin ketiga, GRD dan FPD meminta kejaksaan tidak gentar menghadapi berbagai kemungkinan intervensi, manuver hukum, maupun tekanan dari pihak tertentu. Mereka juga mendesak agar pengusutan perkara bibit nanas dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Oknum Staff dan Honorer Bapenda Sulsel Diduga Gelapkan Pajak Warga, Korban Rugi hingga Rp 16 Juta

Poin keempat, kedua organisasi mengajak masyarakat Sulawesi Selatan untuk turut mengawasi proses penegakan hukum. Mereka mendorong konsolidasi masyarakat agar pengawasan terhadap penanganan perkara dan penyelamatan keuangan negara dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Kejati Apresiasi Keterlibatan Pemuda

Menanggapi aspirasi tersebut, Soetarmi menyampaikan apresiasi kepada para pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam GRD dan FPD.

Menurut dia, penyampaian dukungan melalui aksi damai menunjukkan perhatian masyarakat terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah rekan-rekan dari GRD dan FPD. Khususnya pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, para pemuda telah menunjukkan kepedulian dan turut aktif mengambil peran dalam mengawal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan,” tegas Soetarmi.

Dia mengatakan dukungan dari berbagai elemen masyarakat dapat menjadi dorongan positif bagi kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Meski demikian, penanganan perkara tetap harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Soetarmi menyebut dukungan moril tersebut menjadi energi positif bagi Kejati Sulsel untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas. Dia menegaskan penuntasan perkara harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkara pengadaan bibit nanas saat ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah daerah yang mencapai Rp60 miliar pada tahun anggaran 2024.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, kejaksaan mendalami dugaan penggelembungan harga atau mark-up serta persoalan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.

Praperadilan Kedua Dijadwalkan Jumat

Perkembangan terbaru perkara ini berkaitan dengan langkah hukum Bahtiar Baharuddin yang kembali mengajukan praperadilan. Upaya tersebut dilakukan setelah mantan Pj Gubernur Sulsel itu sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, perkara praperadilan kedua tersebut terdaftar dengan nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks.

Baca Juga  AKBP Arief Doddy Suryawan Bakal Berantas Peredaran Kosmetik Illegal di Bone

Dalam perkara itu, Bahtiar Baharuddin bertindak sebagai pemohon. Sementara itu, pihak termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WITA. Persidangan dijadwalkan bertempat di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar.

Agenda tersebut menjadi bagian dari perkembangan proses hukum yang kini tengah berlangsung. Praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum, sehingga hasilnya perlu merujuk pada pertimbangan dan putusan pengadilan.

Pengajuan praperadilan tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara pokok. Penilaian mengenai dugaan korupsi tetap harus didasarkan pada proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Perjalanan Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bermula dari program pengadaan pada Dinas TPH-Bun Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024. Proyek tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp60 miliar pada masa pemerintahan Bahtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulsel.

Kejati Sulsel mulai mengusut perkara tersebut pada 2025. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Dinas TPH-Bun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan. Sejumlah dokumen turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Pada 17 Desember 2025, Bahtiar menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Selanjutnya, pada 30 Desember 2025, kejaksaan melakukan pencekalan terhadap Bahtiar bersama lima orang lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Maret 2026, ketika Kejati Sulsel mengumumkan penetapan enam tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman, Rimawaty Mansyur, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Uvan Nurwahidah.

Baca Juga  Gasak Ratusan Juta Rupiah Di SPBU Kasuarrang, Resmob Polda Sulsel Lumpuhkan YF

Dalam penyidikan, kejaksaan mendalami dugaan penyimpangan pada proyek yang menganggarkan Rp60 miliar, tetapi nilai pengadaan bibit yang disebut penyidik hanya sekitar Rp4,5 miliar, di luar ongkos angkut. Penyidik juga menyoroti persoalan perencanaan dan dugaan penggelembungan harga. Seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang harus diuji melalui proses hukum.

Pada Mei 2026, Kejati Sulsel menerima pengembalian uang sekitar Rp3,08 miliar dari salah satu tersangka. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, sementara proses penyidikan dan penelusuran perkara terus berjalan.

Perjalanan hukum Bahtiar kemudian memasuki babak baru pada 29 Juni 2026. Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah. Putusan tersebut juga memerintahkan pembebasan Bahtiar dari tahanan.

Putusan praperadilan itu berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka terhadap Bahtiar, bukan putusan yang menyatakan seluruh perkara pengadaan bibit nanas tidak mengandung tindak pidana. Penyidikan terhadap perkara pokok tetap menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus tersebut.

Berdasarkan perkembangan perkara yang diberitakan pada Oktober 2026, Bahtiar kembali menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas setelah sebelumnya memenangkan praperadilan.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya tetap menjalani proses persidangan dalam perkara tersebut. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan menyebut kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp52,4 miliar. (MA)