Ayah dan Kakak Tiri Tega Cabuli Gadis 14 Tahun Bertahun-Tahun

Journalist Independent
Ilustrasi pencabulan.

Journalist Independent, PATI — Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang yang dilakukan ayah tiri dan kakak tirinya selama sekitar dua tahun. Polisi telah menetapkan dua pria berinisial UK (46) dan TH alias B (19) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit mengungkapkan, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak itu berlangsung sejak Juli 2024 hingga September 2026.

Kasus ini menjadi perhatian karena salah satu tersangka diduga menggunakan rekaman video untuk mengintimidasi korban. Menurut keterangan polisi, UK merekam peristiwa ketika TH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar menuruti kemauan UK.

“Perlakuan itu dilakukan selama kurun waktu dua tahun. Yang miris, ketika kakak tiri korban melakukan aksi tersebut, bapak tirinya justru merekam kejadian itu untuk dipakai melakukan intimidasi kepada korban,” ujar Kombes Pol Sigit di Mapolresta Pati, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, dugaan kekerasan seksual itu bermula ketika TH melakukan perbuatan terhadap korban dan diketahui oleh UK. Namun, UK diduga tidak melindungi korban. Ia justru merekam kejadian tersebut, yang kemudian digunakan sebagai alat untuk mengancam korban.

Rekaman itu diduga membuat korban berada dalam tekanan sehingga tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya. Dalam rentang waktu tersebut, korban disebut mengalami kekerasan seksual berulang kali.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu kandung korban menerima informasi dari tante korban. Keluarga mencurigai adanya perubahan kondisi dan perilaku korban yang mengarah pada trauma.

Setelah memperoleh informasi tersebut, pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada Polresta Pati. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati.

Baca Juga  Kirim Foto Mesum ke Anak Rekan, Oknum Polisi Segera Disidang

Penyidik melakukan penanganan perkara hingga menangkap kedua terduga pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengacara korban, Zuhad Anis Fuad, mengatakan perbuatan yang diduga dilakukan kedua tersangka berlangsung berulang kali dan menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis korban.

“Perbuatan ini dilakukan berulang kali, lebih dari puluhan kali. Dampaknya sangat berat, korban sejak kasus ini mencuat mengalami trauma mendalam dan belum mau untuk kembali bersekolah,” kata Zuhad.

Kondisi korban yang belum bersedia kembali ke sekolah menunjukkan adanya dampak terhadap aktivitas sehari-harinya. Dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, perlindungan identitas, pendampingan psikologis, serta dukungan keluarga menjadi bagian penting agar korban dapat menjalani pemulihan.

Penyidik Polresta Pati telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan rekaman video yang tersimpan di telepon seluler tersangka. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan keterangan dalam perkara ini, ancaman pidana yang disebutkan mencapai 15 tahun penjara, dengan pemberatan sepertiga hukuman karena dugaan tindak pidana melibatkan anggota keluarga atau pihak yang memiliki hubungan dekat dengan korban.

Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka juga berarti perkara masih berada dalam proses hukum, sehingga dugaan perbuatan kedua pria tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepekaan keluarga terhadap perubahan perilaku anak, terutama ketika muncul tanda-tanda ketakutan atau trauma. Informasi dari orang terdekat dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan kekerasan dan menghubungkan korban dengan bantuan yang dibutuhkan. (*)

Baca Juga  Niat Menjenguk Malah Masuk, 9 Anak Patrick Star People Diamankan BNNK Bone