Journalist Independent, LAMPUNG – Seorang pria berinisial JS (75), yang bekerja sebagai marbot masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap CW (23), seorang perempuan penyandang disabilitas mental. Polisi menduga perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali di gudang masjid tempat tersangka bekerja.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Sigit Ponco Winarno, mengatakan tersangka dan korban saling mengenal karena tinggal bertetangga. Polisi menduga tersangka memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan tindakan tersebut.
“Tersangka diduga telah lima kali melakukan perbuatan tersebut di lokasi yang sama. Yang bersangkutan memanfaatkan kondisi korban yang menyandang disabilitas mental,” kata Ipda Sigit Ponco Winarno, Senin (26/10/2026).
Menurut keterangan polisi, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di gudang masjid tempat JS menjalankan tugasnya sebagai marbot. Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Terbongkar setelah Dipergoki Warga
Kasus ini mulai terungkap setelah warga sekitar memergoki tersangka ketika diduga hendak melakukan pencabulan terhadap korban di area gudang masjid pada awal Oktober 2026.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian warga dan dilaporkan hingga berujung pada penanganan oleh kepolisian. Temuan warga menjadi salah satu bagian dari rangkaian pengungkapan kasus yang kini diproses aparat penegak hukum.
Setelah kejadian itu, JS disebut sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Polisi kemudian melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Upaya tersebut berakhir setelah tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil menangkap JS di rumahnya. Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih menangani perkara tersebut guna mendalami dugaan tindak pidana, termasuk keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi berulang kali di lokasi yang sama.
Tersangka Ditahan dan Dijerat UU TPKS
Setelah penangkapan, JS ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Pasal yang diterapkan tersebut menjadi dasar penyidikan terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka. Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan kasus ini mencapai maksimal 12 tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman hukuman tetap perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta hasil proses penyidikan dan persidangan.
Dalam perkara yang melibatkan korban penyandang disabilitas, penanganan juga perlu memperhatikan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung. Pendampingan yang sesuai dapat membantu memastikan korban memperoleh perlindungan serta dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
Identitas korban dalam pemberitaan ini tetap disamarkan untuk menjaga privasi dan mencegah dampak lanjutan terhadap korban. Informasi mengenai kondisi korban juga perlu disampaikan secara proporsional, tanpa mengeksploitasi keadaan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas dari segala bentuk kekerasan seksual. Masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan dugaan kekerasan dapat melaporkannya kepada aparat berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada JS harus tetap diperlakukan sebagai perkara yang sedang diproses. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tersangka menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.






