Busur Anggota TNI AU Saat Tawuran, 7 Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi

Journalist Independent
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat merilis kasus penyerangan terhadap anggota TNI AU menggunakan busur di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2026) malam.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat merilis kasus penyerangan terhadap anggota TNI AU menggunakan busur di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2026) malam.

Journalist Independent, MAKASSAR – Tujuh orang ditangkap polisi setelah seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) terkena anak panah busur dalam insiden tawuran di Kota Makassar. Empat dari tujuh orang yang diamankan masih berusia di bawah umur, sedangkan aksi penyerangan tersebut diduga dipicu dendam akibat tawuran sebelumnya.

Insiden itu terjadi di Jalan Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 Wita. Korban mengalami luka pada bagian perut bawah setelah terkena anak panah yang dilepaskan saat melintas di kawasan tersebut.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa korban bukan bagian dari kelompok pemuda yang terlibat tawuran. Anggota TNI AU tersebut sedang dalam perjalanan menuju kawasan Center Point of Indonesia (CPI) setelah keluar dari kesatuannya.

“Korban merupakan anggota TNI AU yang kebetulan melintas di wilayah tersebut. Dia mengalami luka di bagian perut yang sudah mendekati ke arah selangkangan,” kata Arya Perdana saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin 26 Oktober 2026 malam.

Dihadang Kelompok Pemuda

Peristiwa bermula ketika korban sedang melakukan perjalanan setelah keluar dari kesatuannya. Korban kemudian melintas di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan kampus Universitas Bosowa (Unibos), sebelum akhirnya berhadapan dengan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran.

Kelompok tersebut diduga membawa sejumlah senjata untuk digunakan dalam aksi bentrokan. Di antara senjata yang disebut dibawa para pemuda itu adalah busur beserta anak panahnya.

Dalam situasi tersebut, korban terkena anak panah di bagian perut bawah. Luka yang dialami korban berada di area tubuh yang berdekatan dengan selangkangan sehingga membutuhkan penanganan medis segera.

Baca Juga  Bapas Makassar Periksa Terduga Pelaku Kasus Penganiayaan Maut

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Universitas Hasanuddin untuk memperoleh pertolongan medis. Setelah mendapatkan penanganan awal, korban dipindahkan ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dody Sardjoto guna menjalani penanganan lebih lanjut.

Polisi belum merinci dalam keterangan yang tersedia mengenai kondisi terakhir korban setelah menjalani perawatan.

Namun, luka akibat anak panah tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk mengungkap peran masing-masing orang yang diduga terlibat dalam penyerangan.

Empat Orang Masih Anak di Bawah Umur

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.

Hasilnya, tujuh orang berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait insiden penyerangan terhadap anggota TNI AU tersebut.

Ketujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).

Dari daftar tersebut, R, B, F, I, dan A berusia di bawah 18 tahun, sedangkan RF dan AKB telah berusia 18 tahun atau lebih. Dengan demikian, berdasarkan usia yang dicantumkan dalam keterangan polisi, terdapat lima orang yang masih tergolong anak, bukan empat orang seperti disebutkan dalam keterangan awal.

Perbedaan jumlah tersebut perlu dipastikan kembali oleh pihak kepolisian agar informasi mengenai usia para terduga pelaku tidak menimbulkan kekeliruan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para terduga pelaku mengakui keberadaan mereka di lokasi kejadian untuk melakukan tawuran. Polisi juga menyebut orang yang diduga melepaskan anak panah telah mengakui perbuatannya.

“Dari tujuh orang ini, mereka mengaku berada di tempat itu untuk melaksanakan tawuran. Yang membusur juga sudah mengaku melakukan pembusuran terhadap korban,” ujarnya.

Meski demikian, polisi tetap perlu mencocokkan keterangan para terduga pelaku dengan barang bukti, keterangan saksi, kondisi korban, serta hasil pemeriksaan lainnya sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana setiap orang.

Baca Juga  4 Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Keroyok Warga Gegara Tak Terima Ditegur Saat Mabuk

Diduga Dipicu Dendam Tawuran

Dari hasil pendalaman sementara, polisi menduga penyerangan tersebut berkaitan dengan dendam akibat tawuran yang berlangsung sebelumnya. Kelompok pemuda yang terlibat diduga mencari kelompok lawan untuk melakukan penyerangan kembali.

Dalam situasi seperti itu, perselisihan antarkelompok berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan yang membahayakan orang lain. Penggunaan busur dan anak panah membuat risiko cedera semakin besar karena senjata tersebut dapat melukai bagian tubuh yang vital.

Meski dugaan dendam menjadi salah satu arah penyelidikan, polisi tetap perlu mengungkap secara terperinci peristiwa sebelumnya yang melatarbelakangi penyerangan. Informasi tersebut dibutuhkan untuk memastikan hubungan antara perselisihan terdahulu dan aksi yang menyebabkan anggota TNI AU terluka.

Polisi Dalami Pertanggungjawaban Pidana

Dalam perkara ini, polisi menyebut para terduga pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 262 ayat (2) disebut memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, Pasal 472 huruf a dan b disebut memiliki ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menyebut Pasal 307 mengenai senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Penerapan pasal-pasal tersebut perlu disesuaikan dengan perbuatan yang terbukti dilakukan masing-masing terduga pelaku. Penyidik harus memastikan kesesuaian unsur tindak pidana, bentuk keterlibatan, serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap peristiwa yang terjadi pada Oktober 2026.

Terhadap para terduga pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum juga harus memperhatikan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme khusus dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, dengan mempertimbangkan usia dan kondisi anak serta persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penanganan terhadap lima orang yang berdasarkan data usia masih tergolong anak tidak dapat disamakan begitu saja dengan penanganan terhadap orang dewasa. Aparat harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemenuhan hak anak selama proses pemeriksaan.

Baca Juga  RUU Perampasan Aset Disiapkan Menjangkau 13 Jenis Tindak Pidana

Penangkapan tujuh orang tersebut menjadi langkah awal polisi dalam mengungkap kasus penyerangan terhadap anggota TNI AU di Makassar. Penyidik masih perlu mendalami motif, memastikan peran masing-masing terduga pelaku, serta memperkuat pembuktian berdasarkan barang bukti dan keterangan yang diperoleh. (MA)