Said Didu Bandingkan Pembelian Saham BYAN oleh Haji Isam dengan Hibah Low Tuck Kwong ke Anak, Soroti Standar Ganda

Journalist Independent
Pengamat Kebijakan Publik, Said Didu
Pengamat Kebijakan Publik, Said Didu

Journalist Independent, JAKARTA — Perdebatan mengenai kepemilikan saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memunculkan pertanyaan tentang konsistensi dalam menyikapi perpindahan aset perusahaan tambang.

Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti perbedaan respons terhadap pembelian saham oleh pengusaha Haji Isam dan hibah saham oleh pendiri Bayan, Low Tuck Kwong, kepada putrinya yang berkewarganegaraan asing.

Said Didu mempertanyakan mengapa pembelian saham Bayan oleh Haji Isam menuai sorotan, sedangkan hibah saham dalam jumlah besar kepada Elaine Low pada 2024, menurutnya, tidak memperoleh perhatian serupa. Ia menilai kedua transaksi tersebut perlu dilihat secara berimbang sebelum publik menarik kesimpulan mengenai kepemilikan aset dan nasionalisme ekonomi.

Pada 28 Agustus 2024, Low Tuck Kwong menghibahkan 7.333.333.700 lembar saham Bayan kepada Elaine Low. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 22 persen saham perusahaan. Berdasarkan perkiraan dalam informasi yang beredar, nilai saham yang dialihkan mencapai Rp101,8 triliun hingga Rp124 triliun.

Said Didu menilai nilai dan skala transaksi itu layak mendapat perhatian ketika masyarakat memperdebatkan kepemilikan saham perusahaan tambang Indonesia.

“Ini kan dua kejadian yang berbeda. Coba 2024 itu kan Low Tuck Kwong menghibahkan sahamnya, artinya gratis ke anaknya, tapi kok enggak ada yang persoalkan?” kata Said Didu saat dihubungi pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Ia kemudian membandingkan hibah tersebut dengan transaksi yang melibatkan Haji Isam. Menurut Said Didu, pembelian saham berbeda dari pemberian saham tanpa pembayaran sehingga kritik terhadap keduanya semestinya mempertimbangkan konteks transaksi masing-masing.

“Yang pada saat Haji Isam beli kok dipersoalkan? Beli loh. Padahal (hibah) itu memindahkan aset itu dari Indonesia ke luar loh. Karena dari warga negara Indonesia bapaknya, anaknya warga negara asing,” ujarnya.

Baca Juga  Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Pedagang Kecil Wajib Tahu Aturan Ini!

Said Didu juga menyampaikan pandangannya melalui akun X miliknya pada Minggu. Ia mempertanyakan perbedaan reaksi terhadap hibah saham kepada warga negara asing dan pembelian saham oleh pengusaha Indonesia.

Pertanyakan Perbandingan Harga Saham BYAN

Selain menyoroti perbedaan respons publik, Said Didu menanggapi kritik mengenai harga saham BYAN dalam transaksi yang melibatkan Haji Isam. Ia menilai harga dalam transaksi privat melalui negosiasi tidak bisa langsung dibandingkan dengan harga saham yang diperdagangkan secara terbuka di pasar modal.

“Ini kan bukan saham publik, ini saham privat. Terserah dia mau gratis, mau satu rupiah, mau seribu rupiah, itu kan urusannya dia,” kata Said Didu.

Menurut dia, transaksi antarpihak dapat memiliki pertimbangan tersendiri, bergantung pada kesepakatan dan tujuan penjual maupun pembeli. Karena itu, ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa suatu transaksi berlangsung dengan harga murah hanya berdasarkan perbandingan dengan harga saham di bursa.

“Kenapa Haji Isam dapat harga saham murah? Ya, tanyalah kenapa dia mau jual murah. Dan pertanyaannya, apakah betul murah?” ujarnya.

Said Didu juga mengingatkan bahwa penilaian terhadap perusahaan pertambangan tidak cukup hanya dengan melihat harga per lembar saham. Cadangan mineral, menurutnya, menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan nilai ekonomis sebuah perusahaan tambang.

“Kalau kita mau beli tambang, itu bukan harga sahamnya yang semata-mata dilihat. Kecuali kita beli saham, ini kan mau beli tambang,” katanya.

Ia kembali menekankan pentingnya menghitung potensi cadangan sebelum menilai kewajaran harga suatu aset pertambangan.

“Apakah betul murah? Belum tentu murah. Karena membeli tambang itu membeli stok yang ada, cadangan. Cadangannya berapa kira-kira? Kalau memang cadangannya segitu, ya segitu lah harganya.”

Baca Juga  Harga Emas Antam Masih Jadi Perhatian, Cek Angka Terbarunya Hari Ini

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Said Didu mengenai cara menilai transaksi. Penentuan kewajaran harga tetap membutuhkan data mengenai struktur transaksi, aset perusahaan, cadangan tambang, serta kesepakatan para pihak yang terlibat.

Haji Isam Membeli 30,25 Persen Saham Bayan

Dalam informasi transaksi yang disampaikan, Haji Isam melalui PT Jhonlin Baratama membeli 10.084.088.370 lembar saham BYAN pada 16 September 2026. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 30,25 persen kepemilikan saham perusahaan.

Transaksi itu kemudian memunculkan pembahasan mengenai struktur kepemilikan dan posisi pengendali Bayan. Sorotan publik tidak hanya berkaitan dengan jumlah saham yang berpindah tangan, tetapi juga mengenai harga transaksi dan dampaknya terhadap penguasaan perusahaan tambang tersebut.

Said Didu turut menyinggung pembelian saham yang dilakukan Low Tuck Kwong pada 13 dan 14 Oktober 2026. Dalam informasi yang dipaparkannya, Low membeli 500.000 lembar saham dan tambahan 100 lembar saham dengan harga Rp11.200 per lembar.

Ia mengaitkan pembelian tersebut dengan upaya mempertahankan posisi pengendali perusahaan. Menurut Said Didu, perubahan kepemilikan saham dalam jumlah besar dapat memengaruhi posisi pihak yang memiliki kendali atas perusahaan.

“Karena Haji Isam yang paling banyak sahamnya,” ujar Said Didu.

Ia berpendapat bahwa transaksi yang berkaitan dengan pengendalian perusahaan dapat memiliki pertimbangan berbeda dari perdagangan saham biasa. Karena itu, ia meminta masyarakat memahami konteks setiap transaksi sebelum membandingkan harga maupun tujuan pembelian.

Meski demikian, penjelasan mengenai alasan pembelian saham dan dampaknya terhadap pengendalian perusahaan perlu merujuk pada data kepemilikan serta ketentuan yang berlaku. Besarnya porsi saham saja tidak selalu menjelaskan seluruh aspek pengendalian tanpa melihat struktur kepemilikan dan hak suara.

Nasionalisme Ekonomi Jadi Pokok Kritik Said Didu

Bagi Said Didu, persoalan utama bukan sekadar siapa yang membeli saham Bayan atau berapa harga yang dibayarkan. Ia menyoroti konsistensi pihak-pihak yang menggunakan alasan nasionalisme ketika membicarakan kepemilikan aset strategis di Indonesia.

Baca Juga  IHSG Bangkit 5,65% ke 5.278, Asing Sebelumnya Jual BBRI Rp1,08 Triliun

Menurutnya, masyarakat perlu menerapkan ukuran yang sama ketika menilai transaksi yang mengalihkan saham kepada pihak asing maupun transaksi pembelian oleh pengusaha dalam negeri.

“Ini menurut saya memang kita ini dibikin kacau semua. Karena variabelnya berbeda,” katanya.

Ia menilai perbedaan karakter transaksi harus menjadi pertimbangan agar perdebatan publik tidak mencampuradukkan hibah, pembelian saham, harga transaksi, dan penguasaan perusahaan dalam satu penilaian yang sama.

“Yang saya pertanyakan itu kenapa orang menghibahkan sahamnya ke asing, Anda diam? Kenapa ada orang membeli saham di Indonesia, Anda marah? Itu sangat prinsip,” ujar Said Didu.

Pernyataan tersebut menempatkan transaksi BYAN dalam perdebatan lebih luas mengenai nasionalisme ekonomi, kepemilikan perusahaan tambang, dan konsistensi penilaian publik. Namun, perbandingan kedua transaksi tetap memerlukan pemeriksaan terhadap rincian hukum, struktur kepemilikan, serta mekanisme pengalihan saham agar penilaiannya tidak hanya bertumpu pada perbedaan respons atau nilai transaksi. (*)