Journalist Independent, JAKARTA — Polemik dokumen akademik mantan Presiden Joko Widodo kembali mendapat sorotan setelah Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengungkap sejumlah arsip yang diklaim dapat memperjelas persoalan tersebut.
Bersama tim advokasi hukum, ia menyoroti dokumen peresmian paroki di Semarang yang mencantumkan gelar Drs. di depan nama Jokowi, serta arsip pendidikan yang berkaitan dengan sejarah SMA Negeri 6 Surakarta.
Tim advokasi menilai dokumen-dokumen itu perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka juga mempertanyakan kronologi perubahan status sekolah yang dikaitkan dengan dokumen kelulusan tahun 1980.
Namun, klaim tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen asli dan keterangan pihak berwenang.
Keberadaan arsip yang mencantumkan gelar atau informasi mengenai sekolah tidak dengan sendirinya membuktikan keabsahan maupun ketidakabsahan ijazah seseorang.
Dalam diskusi yang disiarkan melalui siniar Langkah Update, Dokter Tifa menjelaskan bahwa timnya menerima sejumlah dokumen dari masyarakat. Ia menyebut pengirim dokumen berasal dari berbagai daerah, termasuk seorang pastor di Semarang yang menyimpan arsip kegiatan pada 2006.
Dokumen Peresmian Paroki Tahun 2006 Jadi Sorotan
Salah satu dokumen yang disoroti tim advokasi berkaitan dengan kegiatan peresmian paroki di Semarang pada 2006. Menurut penjelasan Dokter Tifa, arsip tersebut mencantumkan nama Joko Widodo dengan gelar akademik Drs. ketika ia masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Tim menyebut dokumen itu berasal dari seorang pastor yang menyimpan arsip kegiatan tersebut. Mereka menganggap pencantuman gelar dalam dokumen lama itu sebagai salah satu petunjuk yang perlu ditelusuri untuk memahami penggunaan gelar akademik Jokowi dalam berbagai dokumen resmi.
“Kami mendapatkan dua bukti yang dikirimkan oleh beberapa orang, salah satunya dari seorang pastor di Semarang yang memiliki arsip peresmian tahun 2006 di mana tertulis jelas Drs. Joko Widodo sebagai Walikota Surakarta,” ujar Dokter Tifa dalam penjelasannya.
Selain arsip peresmian paroki, tim advokasi mengaku menerima dokumen korespondensi dari daerah lain, termasuk Kabupaten Sorong, Papua Barat. Mereka juga menyoroti undangan resmi Pemerintah Kota Surakarta yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia dan mencantumkan nama Drs. Joko Widodo.
Menurut tim, sejumlah arsip tersebut perlu diperiksa untuk memastikan asal-usul, konteks penerbitan, dan dasar pencantuman gelar. Pemeriksaan itu penting karena dokumen administrasi yang memuat gelar akademik tidak selalu menjelaskan secara lengkap riwayat pendidikan pemilik nama.
Karena itu, pembuktian memerlukan penelusuran terhadap arsip penerbit, dokumen pendidikan yang relevan, serta keterangan pihak yang mengetahui proses penerbitannya. Tim advokasi menyatakan akan memasukkan temuan tambahan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
SK Menteri Pendidikan Tahun 1985 Disorot
Persoalan lain yang diangkat Dokter Tifa dan tim advokasi berkaitan dengan sejarah SMA Negeri 6 Surakarta. Mereka menyoroti Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1985 yang, menurut penelusuran mereka, berkaitan dengan penetapan status sekolah tersebut.
Tim menyebut institusi pendidikan di lokasi yang dimaksud sebelumnya berstatus sebagai Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan atau SMPP. Mereka kemudian mempertanyakan hubungan kronologi perubahan status itu dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bertanggal 1980 yang disebut mencantumkan stempel SMA Negeri 6 Surakarta.
Bagi tim advokasi, perbedaan tahun tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen pendidikan. Mereka ingin mengetahui status resmi sekolah pada saat dokumen kelulusan diterbitkan, termasuk nama institusi yang berlaku, kewenangan penerbit, dan bentuk legalisasi yang digunakan.
Meski demikian, penetapan atau perubahan nama dan status sekolah perlu diperiksa secara cermat. Keberadaan keputusan pada 1985 saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa institusi dengan nama atau status tertentu tidak pernah ada sebelumnya. Penelusuran harus mencakup dokumen pendirian, riwayat perubahan status, arsip sekolah, serta catatan administrasi pendidikan pada periode yang relevan.
Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian kronologi yang disampaikan tim advokasi masih memerlukan pembuktian. Kesimpulan mengenai dokumen kelulusan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu tanggal dalam surat keputusan tanpa memeriksa keseluruhan arsip yang berkaitan.
Dokter Tifa Minta Hakim Hadirkan Pihak Terkait
Dokter Tifa juga menyoroti proses persidangan yang berkaitan dengan polemik dokumen akademik Jokowi. Ia bersama tim advokasi mendorong majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan pihak-pihak yang dinilai mengetahui langsung persoalan tersebut.
Menurut mereka, pemeriksaan terhadap dokumen asli menjadi bagian penting untuk menguji keterangan yang berkembang. Mereka juga menginginkan pihak yang menerbitkan, menyimpan, atau mengesahkan dokumen memberikan penjelasan secara langsung agar asal-usul dan konteks dokumen dapat diketahui.
Tim advokasi menilai pembuktian tidak cukup mengandalkan salinan dokumen atau pernyataan yang beredar di ruang publik. Pemeriksaan fisik dokumen, pencocokan arsip, dan keterangan saksi yang relevan diperlukan untuk menguji keaslian serta keterkaitan setiap bukti dengan materi perkara.
Namun, kewenangan menghadirkan saksi dan menilai alat bukti berada pada proses peradilan sesuai hukum acara yang berlaku. Majelis hakim perlu mempertimbangkan relevansi keterangan, keabsahan dokumen, serta hubungan bukti dengan pokok perkara sebelum menarik kesimpulan.
Tim Dokter Tifa menyatakan akan terus mengumpulkan dokumen tambahan dan menyerahkannya melalui jalur resmi. Mereka berharap setiap temuan memperoleh kesempatan untuk diuji secara terbuka sehingga perdebatan mengenai dokumen akademik Jokowi tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak.
Keabsahan Dokumen Menunggu Pemeriksaan dan Bukti
Polemik dokumen akademik Jokowi telah berkembang menjadi perdebatan mengenai arsip pendidikan, penggunaan gelar, dan prosedur pembuktian hukum. Temuan yang disampaikan Dokter Tifa menambah daftar persoalan yang ingin diperiksa oleh tim advokasi, terutama mengenai dokumen peresmian tahun 2006 dan sejarah status SMA Negeri 6 Surakarta.
Meski menarik perhatian publik, kedua persoalan tersebut harus dipisahkan dari kesimpulan mengenai keabsahan ijazah.
Dokumen yang mencantumkan gelar Drs. tidak otomatis membuktikan riwayat pendidikan seseorang, sebagaimana perbedaan kronologi status sekolah tidak serta-merta membuktikan adanya pemalsuan dokumen.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap arsip resmi, keterangan lembaga pendidikan, dan bukti autentik akan menentukan bobot setiap temuan.
Sampai proses tersebut menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan, klaim tim advokasi perlu dipahami sebagai dugaan yang masih harus diuji.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada bukti yang diajukan para pihak dan penilaian lembaga berwenang.
Publik dapat mengikuti prosesnya dengan tetap membedakan antara temuan yang diklaim, fakta yang telah terverifikasi, dan kesimpulan hukum yang memiliki dasar pembuktian. (*)






