7 Tahun Cari Kepastian Kasus Cincin Emas, Aprizall Kini Minta Kapolda Kepri Turun Tangan

Journalist Independent
Unggahan korban, Aprizal saat meminta kejelasan perkara di Polsek Kundur.
Unggahan korban, Aprizal saat meminta kejelasan perkara di Polsek Kundur.

Journalist Independent, KARIMUN — Perselisihan mengenai penanganan dugaan pencurian dua cincin emas di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menjadi perhatian setelah Aprizall menyampaikan keluhannya melalui media sosial.

Perkara yang disebut terjadi pada 2019 itu kini memunculkan tuntutan agar proses penyelidikan berjalan transparan, sementara kepolisian menegaskan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dan masih dalam penanganan.

Aprizall meminta Kapolda Kepulauan Riau memeriksa kembali penanganan perkara yang menurut pengakuannya belum memberikan kepastian selama bertahun-tahun.

Ia mempertanyakan proses penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, hingga perkembangan pengaduan yang disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri.

Di sisi lain, Polsek Kundur menyatakan telah menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencurian tersebut pada 22 Juli 2026. Kepolisian juga memastikan penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berdasarkan keterangan pelapor.

Pencurian Terjadi Saat Keluarga Berduka

Dalam unggahannya, Aprizall menceritakan dugaan pencurian dua cincin emas yang disebut terjadi di rumahnya di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, pada 2019.

Peristiwa itu, menurut pengakuannya, berlangsung ketika keluarganya masih menghadapi suasana duka setelah ibunya meninggal dunia. Saat itu, perhiasan tersebut hendak dijual untuk membantu menutupi biaya pengobatan dan pemakaman.

Aprizall menduga cincin emas itu hilang ketika rekannya tertidur di tempat kejadian perkara. Ia juga mempertanyakan proses penelusuran kejadian karena, menurut keterangannya, terdapat 22 orang anggota keluarga di lokasi, tetapi polisi hanya memeriksa enam orang sebagai saksi.

Ia menilai pemeriksaan tersebut belum cukup menjawab pertanyaan mengenai keberadaan perhiasan yang dilaporkannya hilang. Aprizall juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat itu menyampaikan keterangan ahli pidana dari Universitas Riau Kepulauan di Batam yang menyatakan peristiwa tersebut bukan tindak pidana.

Baca Juga  Kanit Tipidkor Polres Maros. Iptu. Sukarman Sosok Dibalik Selamatnya Ratusan Juta Uang Negara

Namun, keterangan mengenai pendapat ahli itu masih berasal dari penuturan Aprizall. Belum terdapat penjelasan terperinci dalam informasi yang tersedia mengenai isi pendapat ahli, dasar pertimbangannya, maupun dokumen yang menjadi landasan penilaian tersebut.

Karena itu, pemeriksaan kembali terhadap kronologi dan dokumen penanganan perkara menjadi penting untuk memperjelas duduk persoalan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Aprizall Pertanyakan Penerbitan Laporan Polisi

Salah satu persoalan yang disoroti Aprizall adalah perbedaan antara laporan polisi (LP), laporan informasi (LI), dan pengaduan masyarakat (Dumas). Ia mengaku tidak memperoleh laporan polisi sebagaimana yang diharapkannya ketika menyampaikan dugaan pencurian tersebut.

Menurut Aprizall, pengaduannya justru diarahkan pada mekanisme laporan informasi atau pengaduan masyarakat. Ia mempertanyakan alasan di balik proses tersebut dan meminta agar penanganannya diperiksa kembali oleh pimpinan kepolisian.

Aprizall juga mengaku mengalami perlakuan yang dianggap tidak profesional ketika hendak mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kundur. Ia menyebut sempat merasa diabaikan dan mengalami intimidasi yang menurutnya melibatkan pihak ketiga dalam persoalan utang piutang yang tidak berkaitan dengan dugaan pencurian.

Tuduhan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti. Diperlukan pemeriksaan terhadap keterangan para pihak, catatan pelayanan, serta bukti pendukung untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran prosedur atau perilaku tidak patut dalam pelayanan kepolisian.

Aprizall juga menyinggung perkara penganiayaan lain yang dialaminya. Ia mengaku diminta membiayai pemeriksaan visum secara mandiri di rumah sakit, tetapi hasil pemeriksaan tersebut diduga tidak diambil oleh pihak terkait dan kemudian hanya diganti dengan surat keterangan diagnosis dokter.

Informasi yang tersedia belum menjelaskan secara lengkap hubungan perkara penganiayaan itu dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Propam. Oleh sebab itu, kedua persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan berkas masing-masing agar penanganannya tidak tercampur.

Baca Juga  Polda Sulbar Bongkar Kasus Narkoba, Oknum Polisi dan PNS Ikut Terseret

Pengaduan ke Propam dan Ombudsman Jadi Sorotan

Aprizall menyatakan kekecewaannya bertambah setelah perkara tersebut sempat dimediasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau di Polsek Kundur. Ia juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Bidang Propam Polda Kepri, tetapi belum melihat perkembangan yang dianggap memadai.

Ia meminta Kapolda Kepri memverifikasi ulang bukti-bukti yang dimiliki, memeriksa dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, serta memberikan kejelasan mengenai laporan pencurian dan penganiayaan yang disampaikannya.

“Saya bukan masyarakat yang kebal hukum atau mencari sensasi,” kata Aprizall dalam permohonannya kepada Kapolda Kepri.

Ia menilai masyarakat seharusnya memperoleh pelayanan yang profesional, manusiawi, dan terbuka ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, kejelasan proses menjadi bagian penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Meski demikian, klaim mengenai mandeknya pengaduan di Propam masih perlu dikonfirmasi melalui penjelasan resmi mengenai status pemeriksaan, tahapan yang telah dilakukan, dan tindak lanjut yang tersedia.

Polsek Kundur Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan

Kapolsek Kundur AKP Sarianto, S.H., memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar di media sosial. Ia membantah anggapan bahwa kepolisian tidak menanggapi pengaduan Aprizall mengenai dugaan pencurian dua cincin emas.

Menurut Sarianto, Polsek Kundur telah menerima pengaduan masyarakat pada 22 Juli 2026 mengenai dugaan pencurian yang disebut terjadi pada 2019 di rumah pelapor, Jalan Sunaryo KM 4, Gang Anggrek Merah IV, Tanjung Batu.

“Pengaduan tersebut sudah kami terima dan telah kami tindaklanjuti,” ujar Sarianto.

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung secara bertahap, termasuk pemeriksaan saksi berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor. Polisi, katanya, perlu memastikan setiap keterangan dan informasi dapat diverifikasi sebelum mengambil langkah berikutnya.

Sarianto juga menegaskan bahwa pengaduan masyarakat tetap menjadi perhatian Polsek Kundur. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menjalankan prosedur hukum.

Baca Juga  Polsek Panakukang Diduga Lepas TSK Specialis Penjual Mobil Rental, Pelapor Akui Kecewa

Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, klarifikasi tersebut belum merinci jumlah saksi yang telah diperiksa dalam penyelidikan terbaru, bukti yang sudah dikumpulkan, maupun target waktu penyelesaian perkara.

Transparansi Dibutuhkan untuk Menjawab Polemik

Perbedaan keterangan antara Aprizall dan Polsek Kundur menunjukkan pentingnya penjelasan yang lebih terperinci mengenai perjalanan perkara tersebut. Kepolisian perlu memastikan status pengaduan, tahapan pemeriksaan, serta alasan hukum di balik keputusan yang pernah diambil dapat dijelaskan secara terbuka sesuai aturan.

Pada saat yang sama, tuduhan terhadap petugas tidak dapat langsung dianggap terbukti hanya berdasarkan unggahan media sosial. Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk melindungi hak pelapor sekaligus memastikan setiap anggota kepolisian memperoleh penilaian berdasarkan bukti.

Bagi masyarakat di Kabupaten Karimun, persoalan ini menjadi pengingat bahwa kepastian pelayanan hukum tidak hanya menyangkut diterima atau tidaknya sebuah pengaduan. Masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai proses penanganan, alasan hukum, dan mekanisme pengawasan apabila merasa dirugikan.

Penyelesaian yang transparan akan membantu menjawab pertanyaan Aprizall sekaligus memberikan kejelasan mengenai langkah yang telah ditempuh Polsek Kundur.

Hingga ada hasil pemeriksaan dan penjelasan lanjutan dari pihak terkait, dugaan pencurian maupun tuduhan pelanggaran dalam penanganannya tetap harus diperlakukan secara berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)