Journalist Independent, JAKARTA — Nama Letnan Jenderal TNI, Widi Prasetijono pernah berada di antara perwira yang mendapat kepercayaan menduduki sejumlah jabatan penting di lingkungan militer Indonesia.
Ia pernah mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai ajudan, memimpin Komando Pasukan Khusus (Kopassus), hingga menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro.
Namun, perjalanan panjang karier militernya kini menghadapi babak berbeda. Widi terseret perkara dugaan korupsi penjualan lahan perkebunan di Desa Caruy, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, oditur militer menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, pembayaran uang pengganti Rp21,05 miliar, serta pemecatan dari dinas militer.
Tuntutan itu membuat rekam jejak sang jenderal kembali menjadi perhatian. Perwira kelahiran Trenggalek, Jawa Timur, tersebut sebelumnya telah menjalani berbagai penugasan, mulai dari satuan tempur hingga posisi strategis di tingkat komando.
Perkara yang kini dihadapinya berkaitan dengan dugaan penjualan lahan ketika ia menjabat Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip). Berdasarkan dakwaan, Widi diduga memerintahkan proses penjualan lahan tersebut.
Meski demikian, tuntutan oditur militer merupakan bagian dari proses hukum yang harus dinilai melalui persidangan. Status terdakwa dan tuntutan pidana tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Awal Karier Widi Prasetijono di Surakarta
Perjalanan Widi menuju lingkaran kepresidenan bermula dari penugasannya di Surakarta. Pada 2011, ketika Jokowi masih menjabat Wali Kota Surakarta, Widi dipercaya mengemban tugas sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 0735/Surakarta.
Penugasan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan kariernya. Empat tahun kemudian, Widi mendapat kepercayaan menjadi ajudan Jokowi untuk periode 2015-2016, ketika Jokowi telah menjabat Presiden RI.
Tugas sebagai ajudan menempatkannya dalam lingkungan kerja yang berbeda dari penugasan sebelumnya di satuan militer. Setelah menyelesaikan tugas tersebut, Widi kembali melanjutkan karier di TNI Angkatan Darat dan menduduki sejumlah posisi strategis.
Pengalamannya mendampingi kepala negara menjadi salah satu bagian yang menonjol dalam riwayat pengabdiannya. Namun, karier Widi tidak hanya berlangsung di lingkungan kepresidenan. Ia juga memiliki pengalaman memimpin satuan dan menjalankan tugas kewilayahan sebelum mencapai jabatan perwira tinggi.
Lulusan Akmil 1993 dari Kecabangan Infanteri
Widi lahir di Trenggalek pada 4 Juni 1971. Ia merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1993 dari kecabangan infanteri, salah satu kecabangan utama TNI AD yang berkaitan dengan operasi tempur di darat.
Setelah menyelesaikan pendidikan militer, Widi mengawali pengabdiannya dengan menjalani berbagai penugasan di lingkungan TNI AD, termasuk di satuan Komando Pasukan Khusus.
Pada periode 2009-2010, ia menjabat Komandan Batalyon Infanteri 400/Raider. Pengalaman tersebut kemudian berlanjut ke penugasan kewilayahan hingga ia dipercaya memimpin Kodim 0735/Surakarta.
Perjalanan dari satuan tempur menuju jabatan komando kewilayahan memberinya pengalaman dalam berbagai lingkup tugas militer.
Ia kemudian memperoleh kesempatan mengisi posisi yang lebih tinggi, seiring berjalannya masa pengabdian.
Riwayat tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang Widi sebelum namanya dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi penjualan lahan di Cilacap.
Pernah Memimpin Kopassus dan Kodam IV/Diponegoro
Setelah menyelesaikan tugas sebagai ajudan presiden, Widi kembali menempati sejumlah jabatan penting. Ia pernah menjadi Komandan Resimen Induk Kodam III/Siliwangi, Komandan Korem 074/Warastratama, Komandan Korem 091/Aji Surya Natakesuma, serta Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro.
Kariernya mencapai salah satu posisi strategis pada 2022, ketika ia dipercaya menjadi Komandan Jenderal Kopassus. Jabatan tersebut memiliki peran penting dalam struktur TNI AD karena Kopassus merupakan satuan yang menjalankan tugas operasi khusus sesuai mandat dan ketentuan militer.
Tidak lama setelah itu, Widi mendapat penugasan sebagai Pangdam IV/Diponegoro. Jabatan ini menempatkannya sebagai pimpinan komando kewilayahan yang membawahi wilayah tugas di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Posisi Pangdam IV/Diponegoro kemudian menjadi bagian penting dalam perkara yang kini dihadapinya.
Dalam dakwaan, oditur militer mengaitkan dugaan perintah penjualan lahan perkebunan di Desa Caruy dengan masa jabatan Widi sebagai pangdam dan Ketua Pembina Yardip.
Dugaan tersebut menjadi persoalan utama yang harus diuji melalui proses peradilan. Penilaian mengenai tanggung jawab terdakwa, peran pihak lain, serta kerugian yang ditimbulkan bergantung pada pembuktian dalam persidangan.
Pangkat Bintang Tiga Sebelum Dimutasi pada 2025
Pada 2023, Widi mendapat penugasan sebagai Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Darat (Kodiklatad). Jabatan tersebut berkaitan dengan pembinaan doktrin, pendidikan, dan latihan prajurit TNI AD.
Pada Januari 2024, pangkatnya naik menjadi letnan jenderal atau bintang tiga. Kenaikan pangkat itu menandai posisinya dalam jajaran perwira tinggi TNI AD setelah bertahun-tahun menjalani penugasan di berbagai satuan.
Perjalanan kariernya berlanjut hingga Desember 2025. Saat itu, Widi dimutasi menjadi staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Kini, tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp21,05 miliar, dan pemecatan dari dinas militer menjadi bagian paling menentukan dalam perkara yang menyeret namanya.
Perjalanan Widi dari lulusan Akademi Militer 1993, ajudan Jokowi, hingga mantan Pangdam IV/Diponegoro memperlihatkan panjangnya penugasan yang pernah ia jalani.
Namun, kelanjutan nasibnya dalam institusi militer dan perkara dugaan korupsi di Cilacap akan bergantung pada perkembangan proses hukum serta putusan pengadilan. (*)






