NEWS  

Pengantin Baru di Takalar Ditikam Suami hingga Kritis, Korban Alami Luka di Dada dan Punggung

Journalist Independent
Ilustrasi penikaman.

Journalist Independent, TAKALAR – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah seorang perempuan berinisial SI (18) diduga ditikam suaminya, RA (18), menggunakan senjata tajam jenis badik pada Kamis (22/10/2026). Korban mengalami dua luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena korban dan terduga pelaku masih berusia 18 tahun dan belum genap satu bulan menjalani kehidupan sebagai pasangan suami istri. Polisi telah menangkap RA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankan badik yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut.

Insiden itu berlangsung di rumah terduga pelaku yang berada di Desa Patopakang, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar. Berdasarkan informasi awal, penikaman diduga terjadi setelah pasangan tersebut terlibat cekcok. Namun, penyebab pasti perselisihan yang berujung pada kekerasan itu masih didalami oleh kepolisian.

Korban yang mengalami luka serius segera dilarikan ke instalasi gawat darurat RSUD Padjonga Daeng Ngalle untuk mendapatkan pertolongan medis. Kondisi SI dilaporkan kritis sehingga membutuhkan penanganan intensif dari tim medis.

Kabar mengenai penikaman tersebut membuat keluarga korban terpukul. Ibu korban bahkan dilaporkan histeris setelah mengetahui putrinya mengalami luka parah akibat dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Kakak korban, Junaedi, mengungkapkan bahwa SI dan RA masih berstatus pengantin baru. Usia pernikahan keduanya bahkan belum mencapai satu bulan ketika peristiwa berdarah tersebut terjadi.

Junaedi mengaku keluarganya tidak menyangka kehidupan rumah tangga pasangan muda itu berujung pada dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan SI harus dirawat di rumah sakit.

“Adik saya ditikam oleh suaminya. Pernikahan belum satu bulan,” kata Junaedi.

Peristiwa ini menambah perhatian terhadap persoalan kekerasan dalam hubungan rumah tangga, terutama ketika konflik antara pasangan berujung pada tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa.

Meski dugaan awal menyebutkan penikaman dipicu cekcok antara korban dan terduga pelaku, penyebab perselisihan tersebut belum dapat dipastikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan untuk mengetahui rangkaian kejadian sebelum korban mengalami luka tusuk.

Dalam perkara semacam ini, penyelidikan diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat persoalan yang telah berlangsung sebelumnya, bagaimana pertengkaran bermula, serta apa yang terjadi sesaat sebelum dugaan penikaman dilakukan.

Keterangan korban, apabila kondisinya memungkinkan, serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi dapat membantu penyidik menyusun kronologi secara utuh.

Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Takalar mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban sekaligus menindaklanjuti informasi dugaan penikaman.

Polisi kemudian mengamankan RA beserta senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Penangkapan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dan mengungkap secara terperinci dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Haryanto, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut. Penyidik masih mendalami motif terduga pelaku dan mengumpulkan keterangan terkait kejadian di Desa Patopakang.

Haryanto juga menyampaikan informasi awal mengenai kondisi luka yang dialami korban berdasarkan keterangan tenaga medis.

“Informasinya yang kami ketahui dari dokter, ada dua (luka tikam) di bagian depan satu kali dan di bagian belakang satu kali,” ujar Iptu Haryanto.

Keterangan tersebut mengonfirmasi bahwa korban mengalami dua luka tusuk, masing-masing di bagian depan tubuh dan punggung. Tingkat keparahan luka serta perkembangan kondisi medis korban menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini.

Sementara itu, RA telah dibawa ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti dan terus menelusuri penyebab terjadinya penikaman.

Hingga informasi ini disusun, motif penyerangan belum disimpulkan oleh penyidik. Oleh karena itu, dugaan bahwa peristiwa tersebut dipicu pertengkaran masih perlu diperiksa berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang ditemukan.

Kasus yang menimpa SI menunjukkan bahwa konflik dalam rumah tangga dapat menimbulkan konsekuensi serius ketika disertai kekerasan fisik. Perselisihan antara pasangan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang mengancam keselamatan orang lain.

Secara hukum, kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Aturan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga, termasuk kekerasan fisik, dan menyediakan kerangka perlindungan bagi korban.

Penanganan korban kekerasan tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban. Dalam kasus SI, prioritas awal adalah penanganan medis atas luka yang dideritanya, sementara aparat kepolisian melanjutkan penyelidikan untuk memastikan fakta kejadian.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga juga perlu memahami bahwa bantuan dapat dicari melalui kepolisian, layanan perlindungan perempuan dan anak, maupun tenaga profesional yang berwenang. Pelaporan dan pendampingan dapat membantu korban memperoleh perlindungan serta mengurangi risiko kekerasan berulang.

Di sisi lain, keluarga dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam memberikan dukungan kepada korban tanpa menyalahkan atau menekan pihak yang mengalami kekerasan. Pendekatan tersebut diperlukan agar korban dapat menjalani proses pemulihan dan memperoleh bantuan sesuai kebutuhannya.

Penyidikan Masih Berlangsung

Polres Takalar masih mendalami dugaan penikaman terhadap SI. Pemeriksaan terhadap RA, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara.

Penyidik perlu memastikan kronologi secara lengkap, termasuk latar belakang pertengkaran, tindakan yang diduga dilakukan terduga pelaku, serta bukti yang mendukung penanganan kasus tersebut.

Di tengah proses penyidikan, kondisi korban tetap menjadi perhatian utama. SI harus mendapatkan penanganan medis sesuai kebutuhan akibat luka tusuk yang dialaminya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan sepele, terlebih ketika tindakan tersebut mengakibatkan seseorang mengalami luka serius. Penanganan yang cepat, perlindungan terhadap korban, dan proses hukum yang objektif diperlukan agar fakta kejadian dapat terungkap dan pertanggungjawaban hukum dapat ditentukan berdasarkan bukti.

Polisi masih bekerja untuk mengungkap motif dan rangkaian kejadian yang menyebabkan pengantin baru di Takalar tersebut mengalami penikaman. Perkembangan kondisi korban dan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku menjadi informasi penting yang dinantikan dalam penanganan kasus ini. (*)