Eks Dirut RSUD Syekh Yusuf Dihukum 2 Tahun dalam Kasus Korupsi Dana JKN

Journalist Independent
Tim Kejari Gowa saat mengeksekusi mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. H, Salahuddin kasus dugaan korupsi dana JKN. (Ist)
Tim Kejari Gowa saat mengeksekusi mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. H, Salahuddin kasus dugaan korupsi dana JKN. (Ist)

Journalist Independent, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. H. Salahuddin, M.Kes., untuk menjalani hukuman dua tahun penjara dalam perkara korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),

Salahuddin dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 9100 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana jasa pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, periode 2018 hingga Juli 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan pelaksanaan eksekusi terhadap mantan direktur rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.

Menurut Soetarmi, eksekusi Salahuddin semula dijadwalkan pada Senin (12/10/2026), bersamaan dengan pelaksanaan hukuman terhadap mantan Ketua Tim Pengelola JKN RSUD Syekh Yusuf, dr. Ummu Salamah, M.A.R.S.

Namun, jaksa menunda eksekusi Salahuddin karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang sedang tidak baik. Pelaksanaan hukuman kemudian dilakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

“Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana (lepas dari segala tuntutan hukum/ onslag),” kata Soetarmi dalam keterangannya, Jumat 16 Oktober 2026.

Putusan kasasi tersebut membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan Salahuddin terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Mahkamah Agung menyatakan Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dalam amar putusannya, MA merujuk dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut juga merujuk Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Pada persidangan tingkat pertama, 8 April 2026, jaksa menuntut Salahuddin dengan hukuman penjara lima tahun, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp954.564.432,5. Namun, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.

Sebelum Salahuddin dieksekusi, Kejari Gowa telah mengeksekusi Ummu Salamah pada Senin (12/10/2026). Ummu Salamah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Mahkamah Agung menyatakan Ummu Salamah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut.

Putusan itu sekaligus membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 23 April 2026. Jaksa mengajukan kasasi pada 27 April 2026 setelah tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama.

“Atas putusan tersebut, JPU Kejari Gowa mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 April 2026, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum,” kata Soetarmi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Ummu Salamah dijatuhi hukuman penjara lima tahun, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp1.289.865.820,50. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada mantan Ketua Tim Pengelola JKN tersebut.

Sementara itu, dr. Suryadi bin Ibrahim menjadi terpidana pertama yang dieksekusi dalam perkara ini. Kejari Gowa melaksanakan eksekusi terhadap Suryadi pada Kamis (8/10/2026), berdasarkan Putusan MA Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Suryadi, disertai denda Rp50 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp398.930.578. Putusan tersebut menyatakan Suryadi terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, jaksa menuntut Suryadi dengan hukuman penjara lima tahun, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp398.930.578. Majelis hakim tingkat pertama membebaskannya pada 23 April 2026, tetapi jaksa mengajukan kasasi empat hari kemudian.

“Upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Tim Penuntut Umum akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia sependapat dengan JPU bahwa telah terdapat perbuatan Korupsi lalu mengeluarkan Putusan Nomor: 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 08 Juli 2026 yang amar putusannya mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa,” kata Soetarmi dalam keterangannya, Jumat 9 Oktober 2026.

Dengan eksekusi Salahuddin, tiga terpidana dalam perkara korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf telah menjalani hukuman. Namun, Kejari Gowa memastikan penanganan perkara tersebut belum berakhir karena penyelidikan lanjutan masih berjalan.

Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Pengembangan dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga memiliki tanggung jawab pidana dalam pengelolaan dana tersebut.

“Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap secara terang benderang selama persidangan para terdakwa,” ujarnya.

Penyelidikan lanjutan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026. Kejaksaan juga menerbitkan surat perintah lanjutan Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 11 September 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan tim penyelidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Proses tersebut mengacu pada fakta persidangan dan hasil penyelidikan lanjutan.

“Tim penyelidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti lanjutan guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf ini,” tegas Akhmad Muhdhor. (*)