Journalist Independent, METRO – Seorang perempuan berinisial L (26), yang bekerja sebagai manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), diduga menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri, FF (27), di Kota Metro, Lampung. Peristiwa tersebut diduga dipicu kemarahan pelaku setelah korban meminta mengakhiri hubungan asmara yang telah berlangsung selama dua tahun.
Akibat dugaan penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, kepala, leher, punggung, hingga paha. Korban juga dilaporkan mengalami luka gigitan.
Kasatreskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Persoalan hubungan tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya kekerasan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memiliki hubungan dekat dengan korban. Mereka ini pacaran, pelaku tidak terima ketika korban meminta mengakhiri hubungan pacaran mereka,” kata Kasatreskrim Polres Metro AKP, Rizky Dwi Cahyo, Minggu (11/10/2026).
Penganiayaan Terjadi di Jalan Jenderal Sudirman
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 11.09 WIB.
Berdasarkan laporan polisi, FF diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban secara berulang. Tindakan tersebut disebut dilakukan dengan menggunakan tangan, sementara telepon seluler milik korban juga diduga dibanting oleh tersangka.
Dugaan kekerasan itu mengakibatkan L mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh. Cedera yang dilaporkan meliputi area sekitar kedua mata, kepala, pundak, punggung, leher, tangan kanan, dan paha kanan. Selain itu, terdapat luka gigitan yang turut menjadi bagian dari kondisi korban setelah kejadian.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Metro setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan terduga pelaku.
Sempat Berpindah Lokasi Sebelum Ditangkap
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Upaya pencarian kemudian membuahkan hasil. FF ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di rumahnya yang berada di Kelurahan Metro, Kota Metro, pada Senin (5/10/2026).
Sebelum diamankan, tersangka diduga sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari pencarian polisi. Meski demikian, petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaannya dan membawa yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa tersangka. Penyidik juga melengkapi administrasi perkara serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum untuk mendukung proses pembuktian.
Dokumen medis tersebut menjadi salah satu bagian dari alat bukti yang ditangani penyidik dalam mengungkap dugaan penganiayaan. Pemeriksaan dan pengumpulan bukti dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka Ditahan dan Dijerat Pasal Penganiayaan
Polisi telah menetapkan FF sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Metro sambil menunggu proses penyidikan berlanjut.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan untuk tahapan hukum berikutnya.
Dalam perkara ini, FF dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penanganan perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan kekerasan yang dilaporkan korban. Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, kelengkapan alat bukti, serta tahapan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Kekerasan dalam Hubungan Personal Perlu Mendapat Perhatian
Kasus dugaan penganiayaan ini kembali menyoroti pentingnya menghormati batasan pribadi dan keputusan seseorang dalam sebuah hubungan. Keputusan untuk mengakhiri hubungan asmara tidak membenarkan tindakan intimidasi maupun kekerasan fisik terhadap pasangan.
Dalam hubungan yang sehat, setiap pihak memiliki hak untuk menentukan apakah ingin melanjutkan atau mengakhiri hubungan. Perbedaan keinginan, rasa kecewa, maupun konflik emosional semestinya diselesaikan tanpa ancaman dan tindakan yang membahayakan keselamatan.
Kekerasan dalam hubungan personal juga dapat menimbulkan dampak yang tidak terbatas pada luka fisik. Korban berpotensi mengalami ketakutan, tekanan emosional, serta gangguan terhadap aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, penanganan kasus semacam ini perlu memperhatikan keselamatan korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan kekerasan dapat mencari bantuan melalui kepolisian maupun layanan pendampingan yang tersedia. Apabila menghadapi ancaman langsung, keselamatan diri perlu diutamakan dengan mencari tempat aman dan meminta pertolongan pihak yang dapat dipercaya.
Sementara itu, dalam perkara yang terjadi di Kota Metro, kepolisian masih melanjutkan penyidikan terhadap tersangka FF. Kelengkapan berkas dan pemeriksaan barang bukti akan menjadi bagian penting sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.
Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan mengenai penganiayaan, sementara perkembangan perkara selanjutnya menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putus cinta, polisi tangkap pemuda aniaya mantan kekasih dan pacar barunya
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MA (31 tahun) warga Tanjung Burung Teluknaga Tangerang karena menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) karena tidak terima diputus cintanya.
“Kedua korban mengalami luka sabetan senjata tajam. Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono di Tangerang Jumat.
AKP Prapto mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (8/4) pukul 02.10 WIB di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari Kota Tangerang. Saat itu, kedua korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dan dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang dibawanya untuk melukai.
Kedua korban yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kepolisian yang kemudian mendapatkan laporan pada pagi harinya, langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” ujarnya.






