Journalist Independent, JAKARTA — Janji keuntungan berlipat dari bisnis online justru membuat seorang pensiunan badan usaha milik negara (BUMN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kehilangan ratusan juta rupiah.
Korban berinisial MA diduga terjebak penipuan berkedok investasi yang memanfaatkan hadiah gratis, grup WhatsApp, hingga ancaman agar korban terus menyetor uang.
Total kerugian korban mencapai Rp728.740.000. Polisi kini memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan MA melaporkan kasus tersebut pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 Wita.
“Korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media sosial,” kata Alfian, Minggu (11/10/2026).
Menurut Alfian, penyidik telah menelusuri sejumlah rekening penerima uang dan berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Sulsel untuk mengungkap dugaan kejahatan tersebut.
Berawal dari Hadiah Gratis
Kasus ini bermula ketika seseorang menghubungi MA dan menjanjikan hadiah. Pelaku kemudian meminta alamat korban serta mengirimkan tautan situs web yang diduga menjadi bagian dari modus phishing, yakni upaya menipu korban melalui tautan atau situs tertentu.
Setelah menerima hadiah, MA kembali mendapat tawaran bergabung dalam grup WhatsApp bernama Grand Store. Anggota grup meyakinkan korban bahwa ia dapat menjadi agen grosir penjualan suvenir dengan keuntungan menjanjikan.
“Setelah bergabung dalam grup Grand Store, korban dihubungi oleh banyak nomor. Mereka menyampaikan bahwa korban bisa menjadi agen grosir penjualan barang suvenir,” jelas Alfian.
Kuasa hukum korban, Machfud Mahbub, mengungkapkan MA merupakan pensiunan yang pernah bekerja selama 24 tahun di sebuah perusahaan BUMN di Papua.
Menurut Machfud, komunikasi awal berlangsung melalui WhatsApp. Korban kemudian menerima tiga paket hadiah gratis berupa penyangga ponsel sebelum pelaku mengarahkannya mengikuti bisnis investasi.
Pada tahap awal, korban diminta menyetor Rp500 ribu. Tampilan saldo dalam akun investasi kemudian seolah-olah menunjukkan pertambahan dana sehingga korban semakin percaya terhadap tawaran tersebut.
Korban Terus Diminta Top Up
Setelah membangun kepercayaan korban, pelaku mulai meminta setoran dengan nominal lebih besar. Dalam salah satu transaksi, MA mentransfer Rp50 juta dengan iming-iming keuntungan mencapai Rp65 juta.
Permintaan uang berlanjut ketika pelaku menyampaikan bahwa dana korban terancam diblokir karena proses transaksi terlalu lama. Korban kemudian diminta menambah saldo sebesar Rp26 juta.
“Korban mengikuti kemauan pelaku karena terus diiming-imingi keuntungan yang lebih besar dari hasil investasi tersebut,” ujar Alfian.
Desakan setoran terus berlangsung hingga total transfer mencapai Rp728.740.000. Korban mengirimkan uang ke lima rekening berbeda sesuai arahan pihak yang menawarkan investasi.
Kuasa hukum lainnya, Sya’ban Sartono, mengatakan korban menggunakan berbagai sumber dana untuk memenuhi permintaan tersebut. Uang itu berasal dari tabungan pribadi, dana pensiun, pinjaman keluarga, penjualan emas, hingga hasil menggadaikan rumah.
Dalam sehari, yakni 1 Oktober 2026, korban disebut melakukan transaksi berulang kali. Setelah menyetorkan uang, MA justru tidak bisa mencairkan saldo yang tertera pada akun investasi.
Sya’ban juga menyebut korban masih menanggung utang sekitar Rp200 juta. Total kerugian menurut perkiraan tim hukum berada pada kisaran Rp700 juta hingga Rp900 juta.
Korban Diduga Diancam
Perkara ini semakin serius setelah kuasa hukum mengungkap dugaan ancaman terhadap korban. Machfud mengatakan seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI mendesak MA menyetor uang tambahan dengan alasan dana pinjaman harus segera dikembalikan.
“Klien kami diancam, pelaku mengatakan kalau kamu tidak cair ini, soalnya ini uang saya. Saya akan cari kamu, saya tahu di mana lokasimu,” ujar Machfud menirukan ancaman yang diterima korban.
Menurut Sya’ban, para pelaku diduga memainkan peran berbeda, mulai dari meyakinkan korban, menawarkan pinjaman, hingga menekan korban melalui ancaman. Ia menduga saldo pinjaman yang muncul dalam akun korban tidak benar-benar berasal dari transfer uang.
Meski demikian, Alfian mengatakan polisi belum menemukan bukti yang menguatkan dugaan pencatutan nama institusi TNI. Penyidik masih akan memeriksa korban dan saksi untuk mendalami informasi tersebut.
“Itu belum ada kami temukan, namun nanti kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban dan saksi-saksinya,” ujarnya.
Polisi Telusuri Lima Rekening Penerima
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah mengidentifikasi lima rekening yang menerima transfer korban. Polisi juga memeriksa rekening koran MA guna mencocokkan aliran dana dan mengumpulkan bukti transaksi.
Penyidik turut mengantongi tiga bukti setoran tunai melalui BRILink, masing-masing senilai Rp30 juta, Rp40 juta, dan Rp40 juta.
“Kami juga telah melakukan pengecekan dan mengambil bukti setoran tunai pada BRILink sebanyak tiga slip. Itu sudah kami kantongi semua,” kata Alfian.
Polisi menduga kasus tersebut melibatkan jaringan atau sindikat, tetapi penyidik masih mendalami identitas setiap pihak dan perannya.
Penanganan perkara mengacu pada Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta ketentuan terkait transfer dana dan penipuan dalam KUHP.
Polisi Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Online
Alfian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi melalui media sosial atau WhatsApp, terutama jika pihak yang menawarkan menjanjikan keuntungan besar dan meminta transfer uang berulang kali.
“Berhati-hati apabila menerima pesan WhatsApp atau menerima telepon dari pihak yang tidak diketahui dan menawarkan kegiatan investasi, apalagi yang langsung meminta sejumlah uang,” imbaunya.
Sya’ban mengatakan korban baru menyadari dugaan penipuan setelah menceritakan kejadian tersebut kepada tim hukum. Ia menyebut MA masih mengalami trauma akibat ancaman yang diterimanya.
Tim kuasa hukum telah menyerahkan bukti dan saksi kepada penyidik. Mereka berharap polisi segera mengungkap jaringan di balik dugaan penipuan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa hadiah gratis, saldo investasi yang tampak bertambah, dan janji keuntungan tinggi dapat menjadi alat untuk membangun kepercayaan korban.
Masyarakat perlu memeriksa legalitas usaha serta tidak mengirimkan dana tambahan hanya karena mendapat tekanan atau ancaman dari pihak yang tidak dikenal. (*)






