JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih banyak paket internet operator seluler yang belum menerapkan mekanisme perlindungan sisa kuota secara optimal setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari hasil evaluasi laporan operator per 28 September 2026, terdapat 147 paket milik Indosat dan Telkomsel yang belum menggunakan mekanisme rollover. Rinciannya, 71 paket Indosat dan 76 paket Telkomsel masih mengandalkan notifikasi kepada pelanggan.
Komdigi menilai mekanisme tersebut belum memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi kuota yang telah dibeli pelanggan.
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi Ervan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan operator memang telah melakukan penyesuaian layanan, termasuk memperluas penerapan rollover. Namun, masih terdapat paket yang perlindungannya baru sebatas pemberitahuan mengenai masa berlaku dan sisa kuota.
“Perlindungan substantif yang diberikan masih berupa notifikasi. Menurut hasil evaluasi kami, itu masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi yang ada pada kuota,” ujar Ervan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).
Putusan MK Tak Wajibkan Semua Paket Rollover
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026 mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Namun, putusan tersebut tidak secara khusus mewajibkan seluruh paket internet menggunakan sistem rollover.
Perlindungan dapat diberikan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang tetap memberikan manfaat kepada pelanggan.
“Yang paling penting adalah sesuai dengan amar putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” kata Ervan.
MK dalam pertimbangannya juga menegaskan kuota yang belum digunakan tetap harus dilindungi sebagai hak pelanggan dan dapat dimanfaatkan tanpa dibebani biaya tambahan hanya karena perpanjangan masa aktif.
Berdasarkan laporan yang diterima Komdigi, penerapan perlindungan sisa kuota berbeda pada masing-masing operator.
XLSMART melaporkan 101 paket. Sebanyak 92 paket telah menerapkan rollover, sedangkan sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme berbasis notifikasi.
Dari 92 paket rollover tersebut, 38 merupakan paket XL, 38 paket AXIS, dan 16 lainnya merupakan paket rollover baru yang ditambahkan setelah adanya putusan MK.
Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket. Sebanyak 23 paket telah menggunakan rollover, sedangkan 71 paket lainnya belum menerapkan mekanisme tersebut dan masih menggunakan bentuk perlindungan lain, termasuk notifikasi kepada pelanggan pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku berakhir.
Pada Telkomsel, dari 95 paket yang dilaporkan, 19 paket telah menggunakan rollover. Adapun 76 paket lainnya belum menggunakan rollover dan sebagian besar masih mengandalkan notifikasi mengenai masa berlaku serta sisa kuota.
Dengan demikian, terdapat 147 paket Indosat dan Telkomsel yang belum menerapkan rollover. Komdigi masih mengevaluasi apakah mekanisme alternatif yang digunakan pada paket-paket tersebut telah memenuhi prinsip perlindungan substantif sebagaimana dimaksud dalam putusan MK.
Komdigi juga menemukan adanya kendala teknis dalam penerapan sejumlah paket rollover.
Beberapa varian paket rollover Telkomsel yang semula dijadwalkan mulai diterapkan pada 28 September 2026 harus mengalami penundaan hingga minggu pertama Oktober 2026.
Pemerintah meminta operator segera menyelesaikan kendala tersebut agar implementasi perlindungan sisa kuota dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selain mekanisme perlindungan, Komdigi juga menyoroti kemungkinan adanya perubahan harga setelah operator menyesuaikan sistem layanan.
Ervan menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota tidak boleh dibebani biaya atau persyaratan tambahan kepada pelanggan.
Jika terdapat perubahan harga paket, Komdigi akan mengevaluasinya berdasarkan formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Komdigi selanjutnya akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi operator seluler.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat kepada pelanggan dan sesuai dengan Putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota. (dan)






