NEWS  

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Kantah BPN ke Pusat, Uang Rp106 Miliar Jadi Petunjuk

Journalist Independent
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo (ist)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperluas penelusuran dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyidik kini mendalami dugaan adanya praktik setoran dari kantor pertanahan (Kantah) di daerah ke jenjang yang lebih tinggi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut muncul dalam pengembangan perkara setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi saat melakukan penyelidikan hingga operasi tangkap tangan (OTT).

“Praktik setoran dari bawah ke atas itu diduga terjadi,” kata Budi, Ahad, 4 Oktober 2026.

Menurut Budi, uang miliaran rupiah yang diamankan dalam rangkaian penindakan KPK tidak seluruhnya diduga berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Sebagian uang tersebut diduga berasal dari setoran kantor pertanahan di daerah.

Penyidik masih menelusuri tujuan aliran uang tersebut. Salah satu kemungkinan yang didalami adalah kaitannya dengan pengelolaan jabatan di lingkungan ATR/BPN, mulai dari rotasi, mutasi, hingga promosi.

Selain itu, KPK juga mendalami kemungkinan adanya setoran yang dilakukan secara rutin.

“Apakah hanya soal jabatan atau ada praktik-praktik setoran rutin, ini masih menjadi materi yang akan didalami penyidik,” ujar Budi.

Penelusuran dugaan aliran setoran itu diperkuat dengan temuan dalam penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur. Saat menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, penyidik menemukan uang yang diduga berkaitan dengan setoran dari sejumlah Kantah di wilayah tersebut.

KPK menduga uang yang ditemukan di Kanwil BPN Jawa Timur berasal dari dua sumber. Sebagian diduga merupakan setoran dari kantor pertanahan di daerah, sedangkan sebagian lainnya diduga berasal dari pihak yang mengajukan pelayanan pertanahan di tingkat kanwil.

Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.

Uang dalam jumlah besar ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Penyidik menemukan uang yang disimpan dalam sejumlah koper merah, terdiri atas Rp31,86 miliar, US$2,6115 juta, S$1,9745 juta, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

KPK juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi. Sementara itu, Rp8 juta ditemukan di rumah Zimamanun dan Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Setelah melakukan penyidikan dan memperoleh kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Para tersangka tersebut telah ditahan KPK sejak 15 September 2026 di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dengan pendalaman mengenai dugaan setoran dari daerah ke pusat, penyidik kini tidak hanya menelusuri uang yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan. KPK juga berupaya mengurai kemungkinan adanya pola aliran dana secara berjenjang di lingkungan ATR/BPN. (*)