JI, JAKARTA — Pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon belum terlaksana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini meminta Nusron memenuhi pemanggilan berikutnya setelah sebelumnya berhalangan hadir.
Nusron seharusnya memberikan keterangan kepada penyidik KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, agenda pemeriksaan itu batal karena Nusron menyampaikan surat pemberitahuan bahwa dirinya tidak dapat datang akibat kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian memastikan pemeriksaan terhadap Nusron akan dijadwalkan kembali. Lembaga antirasuah menilai keterangan menteri tersebut masih diperlukan untuk memperjelas perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya meminta Nusron bersikap kooperatif ketika jadwal pemeriksaan baru ditetapkan.
“KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang,” ujar Budi, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut KPK, pemeriksaan terhadap seorang saksi bukan sekadar formalitas dalam proses penyidikan. Keterangan saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk mengetahui hubungan antarorang yang telah diperiksa maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK juga menyoroti posisi Nusron sebagai pejabat publik. Karena itu, lembaga tersebut berharap Nusron dapat menunjukkan sikap yang mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai pejabat publik hendaknya menjadi teladan,” kata Budi.
Pernyataan tersebut muncul setelah ketidakhadiran Nusron pada pemeriksaan pertama menimbulkan perhatian.
KPK sebelumnya menyebut penyidik membutuhkan informasi dari Nusron untuk mendalami perkara suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Budi juga mengingatkan agar ketidakhadiran seorang saksi tidak menimbulkan kesan bahwa proses pemeriksaan sengaja diperlambat.
Meski demikian, KPK menyatakan pemeriksaan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Keterangan Nusron dinilai penting karena perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemberian uang untuk membuka blokir sertifikat HGB.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan diduga mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pengurusan sertifikat HGB milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan tersangka pada 15 September 2026.
Dari delapan tersangka tersebut, terdapat sejumlah pejabat dan pihak yang disebut memiliki hubungan dengan lingkungan kerja Nusron. Mereka antara lain Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Selain empat orang tersebut, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.
Ada pula Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Dari pihak swasta, KPK menjerat Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi serta Rizal Pahlefi yang disebut berperan sebagai perantara.
Penyidik menduga perkara tersebut berawal dari kebutuhan untuk membuka blokir sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam proses itu, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir sertifikat HGB. Namun, perkara kemudian berkembang karena penyidik menemukan dugaan transaksi lain yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.
KPK mendeteksi adanya penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah yang diduga mengalir kepada Lampri serta beberapa orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Nama Fahd juga muncul dalam konstruksi perkara. Ia diduga memiliki peran dalam menampung aliran uang yang kemudian berkaitan dengan sejumlah orang kepercayaan Nusron.
Rangkaian dugaan penerimaan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan. KPK perlu memastikan bagaimana hubungan antaraktor dalam perkara tersebut, siapa yang mengetahui proses pengurusan HGB, serta bagaimana aliran uang berlangsung.
Di titik inilah pemeriksaan terhadap Nusron menjadi perhatian. Sebagai Menteri ATR sekaligus Kepala BPN, keterangannya dapat membantu penyidik memahami konteks pengelolaan pertanahan dan hubungan kerja antara pejabat kementerian dengan pihak-pihak yang kini telah menjadi tersangka.
Namun, pemanggilan Nusron dalam kapasitas saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sejauh ini menyatakan Nusron dipanggil untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi juga menjadi bagian penting untuk menguji keterangan para tersangka.
Penyidik dapat mencocokkan informasi mengenai komunikasi, kewenangan, proses administrasi pertanahan, hingga dugaan aliran dana yang telah ditemukan selama penyidikan.
KPK berharap agenda pemeriksaan berikutnya dapat berlangsung tanpa hambatan.
Bagi penyidik, kehadiran saksi yang dianggap mengetahui perkara menjadi penting agar penyusunan konstruksi kasus tidak hanya bertumpu pada keterangan tersangka.
Perkara ini juga menjadi sorotan karena menyentuh sektor pertanahan, yang memiliki nilai ekonomi besar dan berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas kepemilikan serta pemanfaatan tanah.
Dugaan suap dalam proses administrasi HGB menunjukkan bahwa proses pertanahan menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian penegak hukum.
Apalagi, perkara yang sedang ditangani KPK melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN dan perusahaan swasta.
Karena itu, pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron dinilai dapat menjadi salah satu tahapan penting dalam pengembangan perkara.
Penyidik bukan hanya berupaya memastikan kronologi dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar, tetapi juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
KPK menyatakan setiap keterangan yang diberikan saksi akan digunakan untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.
Lembaga tersebut juga meminta seluruh pihak yang dipanggil untuk menghormati proses hukum.
Bagi Nusron, agenda pemeriksaan berikutnya akan menjadi kesempatan untuk memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai berbagai hal yang ditanyakan terkait perkara HGB PT Summarecon.
Sementara bagi KPK, kehadiran Nusron dapat membantu memperjelas sejumlah pertanyaan yang masih tersisa dalam penyidikan, terutama mengenai relasi antarpejabat, proses pengurusan HGB, serta dugaan aliran dana yang melibatkan sejumlah orang di lingkungan ATR/BPN.
Dengan jadwal pemeriksaan yang akan ditentukan kembali, perhatian kini tertuju pada apakah Nusron akan hadir memenuhi panggilan KPK.
Kehadirannya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai perkara dugaan suap HGB Summarecon secara lebih lengkap. (*)






