JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi keputusan Mashudi mengundurkan diri dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pengunduran diri Mashudi dilakukan di tengah kontroversi terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Yusril mengatakan keputusan Mashudi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral atas persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
“Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah. Keputusan tersebut menunjukkan tanggung jawab moral beliau atas persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong,” kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Yusril, pejabat yang memimpin institusi harus menjadikan tanggung jawab etik sebagai salah satu landasan dalam menjalankan tugas. Ia menyebut Dirjen Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan selama masa kepemimpinannya.
“Sebagai Dirjen Pemasyarakatan, beliau bertanggung jawab atas seluruh persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan selama masa jabatannya. Karena itu, tanggung jawab tersebut harus dijalankan secara sungguh-sungguh,” ujar Yusril.
Pengunduran Diri Tak Hapus Proses Hukum
Yusril menegaskan pengunduran diri dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban etik tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya proses hukum.
Menurut dia, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi apabila ditemukan bukti awal yang memadai terkait persoalan di Lapas Cibinong.
“Saya berpendirian bahwa etik harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan. Tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum,” ujar Yusril.
Ia kembali menekankan bahwa keputusan untuk mundur dari jabatan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti yang cukup.
“Pengunduran diri sebagai pertanggungjawaban moral tidak menghapus kemungkinan adanya proses dan pertanggungjawaban hukum. Jika ditemukan bukti cukup, yang bersangkutan tetap harus menghadapi proses hukum,” kata Yusril.
Yusril Berharap Mashudi Tak Terlibat
Terkait kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Yusril berharap Mashudi tidak memiliki keterlibatan dalam persoalan tersebut.
Ia menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat dalam persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong. Saya berharap persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusril.






