SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan pembahasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 kepada DPR dan pemerintah. Jokowi mengatakan besaran persentasenya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk membahas dan menyepakatinya.
Jokowi tidak mempersoalkan angka yang nantinya muncul dalam pembahasan. Ia menyebut pilihan 5 persen, 6 persen, 7 persen, hingga 8 persen sebagai bagian dari ruang pembahasan yang dapat diputuskan DPR bersama pemerintah.
“Serahkan sajalah ke DPR, ke fraksi-fraksi yang ada di DPR, kepada pemerintah, nanti kan yang memutuskan beliau-beliau. Saya kira berapa pun baik, yang terbaik untuk negara ini. Mau 5 persen, oke, mau 6 persen, oke, mau 7 persen, oke, mau 8 persen, oke,” ujar Jokowi kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).
Ambang Batas Parlemen Masih Jadi Wacana
Ambang batas parlemen menjadi salah satu isu dalam pembahasan aturan Pemilu 2029. Ketentuan ini menentukan persentase minimal perolehan suara partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR.
Sejumlah partai politik telah menyampaikan angka yang mereka usulkan. Namun, DPR menegaskan pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan resmi.
Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya juga menyebut wacana ambang batas parlemen 5 hingga 7 persen masih berupa pembicaraan informal. Menurut dia, pembahasan resmi nantinya berlangsung melalui DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut menegaskan berbagai gagasan yang muncul dari partai politik masih menjadi bahan masukan. DPR juga akan menampung pandangan dari partai politik yang belum memiliki kursi di parlemen serta masukan masyarakat.
Sejumlah Partai Ajukan Angka Berbeda
Dalam perkembangan pembahasan, PKB menyampaikan pandangan mengenai ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut angka tersebut sebagai pandangan partainya, sembari membuka ruang pembahasan dalam penyusunan RUU Pemilu.
Gerindra juga menyatakan sikap mendukung angka 5 persen. Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Sugiono mengatakan angka tersebut telah dibicarakan dalam pertemuan para ketua umum partai politik.
Namun, Dasco mengingatkan bahwa pembicaraan antarketua umum partai tersebut belum menghasilkan keputusan. Ia menyebut pertemuan itu masih sebatas brainstorming atau pertukaran gagasan.
Sementara itu, PDIP menyampaikan usulan ambang batas 6 persen. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan pembahasan mengenai angka parliamentary threshold masih terbuka.
Jokowi Bicara Peluang PSI
Jokowi juga menanggapi kemungkinan PSI menghadapi ambang batas yang lebih tinggi pada Pemilu 2029. Ia mengatakan setiap partai memiliki peluang untuk memenuhi ketentuan yang nantinya berlaku.
“Kalau ditanya peluang PSI, saya kira semua ada peluang. Yang penting bekerja keras,” ujar Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi ketika wartawan menanyakan peluang PSI menembus parlemen apabila ambang batas naik dari ketentuan yang berlaku saat ini.
Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni pada hari yang sama mengatakan partainya siap menghadapi berapa pun ambang batas yang nantinya diputuskan untuk Pemilu 2029.
“Ya kami pada dasarnya kita tidak ada di parlemen, tidak ada di DPR ya. Apa pun yang diputuskan oleh parlemen, PSI insyaallah siap,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
DPR dan Pemerintah Akan Menentukan
Pembahasan ambang batas parlemen kini masih berada dalam proses penyusunan aturan Pemilu 2029. DPR akan menampung pandangan dari fraksi-fraksi, partai politik nonparlemen, serta masyarakat sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut.
Karena itu, angka 5 persen, 6 persen, 7 persen maupun angka lain yang muncul saat ini belum menjadi ketentuan final. DPR dan pemerintah masih harus membahasnya dalam proses penyusunan regulasi Pemilu 2029.
Sikap Jokowi yang menyerahkan keputusan kepada DPR dan pemerintah sekaligus menegaskan bahwa besaran parliamentary threshold Pemilu 2029 masih menjadi bagian dari proses legislasi yang belum selesai.
Untuk saat ini, belum ada angka final yang ditetapkan sebagai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029. Pembahasan selanjutnya akan menentukan ketentuan yang nantinya berlaku.





