NEWS  

KPU Akui Tak Cek Langsung Ijazah Gibran, Hakim MK Bandingkan dengan Verifikasi Pilkada

MK Sidangkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara PHPU Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan atau sekolah untuk memastikan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pengakuan tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Pernyataan itu muncul ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan proses pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran. Saldi menanyakan apakah KPU saat itu mendatangi dinas pendidikan untuk memastikan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonan.

“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi.

Afifuddin menjawab KPU tidak mendatangi dinas pendidikan karena telah menerima surat keterangan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan tersebut.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.

Jawaban tersebut kemudian dibandingkan Saldi dengan proses verifikasi persyaratan pendidikan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Saldi mengatakan KPU daerah dalam sejumlah proses Pilkada melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mendatangi sekolah atau instansi terkait untuk memastikan dokumen pendidikan calon.

“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi.

Afifuddin kemudian membenarkan bahwa KPU tidak melakukan pengecekan langsung seperti yang ditanyakan Saldi.

Hakim MK tersebut juga mengingatkan bahwa Afifuddin sebelumnya meminta KPU daerah melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap dokumen pendidikan calon kepala daerah.

“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” kata Saldi.

Afifuddin menjelaskan, KPU saat memeriksa dokumen pencalonan Gibran mengandalkan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah yang telah ditandatangani pejabat kementerian terkait.

Menurut dia, surat tersebut dianggap sah karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” ujar Afifuddin.

KPU sebelumnya menyatakan telah memeriksa dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran pada 28 Oktober 2023. KPU menyebut dokumen pendidikan Gibran telah diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan dinyatakan memenuhi syarat setelah diverifikasi.

Dalam keterangannya di persidangan, KPU juga merujuk Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari luar negeri.

Selain itu, KPU menggunakan Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai dasar. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Berdasarkan aturan tersebut, kuasa hukum KPU menyatakan persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan pencalonannya tidak memenuhi ketentuan hukum.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipenuhi sejak proses pencalonan.

Mereka juga mempersoalkan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Gibran dan mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum dan meminta sejumlah konsekuensi hukum terkait penetapan serta pelantikannya.

Namun, permohonan tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Posisi para pemohon merupakan dalil yang sedang diuji, sedangkan KPU sebagai termohon mempertahankan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, perdebatan dalam persidangan tidak hanya menyangkut keberadaan surat keterangan penyetaraan, tetapi juga mengenai standar dan proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap dokumen pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024. (bas)