BNN Ungkap 12 Kasus Narkoba, 2.156 Liter Cairan Metamfetamin Disita

BNN Ungkap 12 Kasus Narkoba, 2.156 Liter Cairan Metamfetamin Disita.
BNN memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 12 kasus di Kantor BNN, Jakarta Timur.

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga September 2026. Dalam rangkaian kasus tersebut, petugas menemukan 2.156,59 liter cairan metamfetamin yang disimpan di dalam palka kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Aswin Sipayung mengatakan 12 kasus tersebut tersebar di Kepulauan Riau (Kepri), Sumatera Selatan (Sumsel), dan DKI Jakarta. BNN kemudian memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tersebut di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/9/2026).

“Pada hari ini, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan DKI Jakarta,” kata Aswin.

BNN Deteksi Kapal Tanzania

Salah satu kasus bermula dari informasi mengenai pergerakan kapal berbendera Tanzania pada 16 Agustus 2026. Kapal tersebut beberapa kali berganti nama dan terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter.

Tim BNN mencurigai kapal tersebut setelah menemukan anomali pada pola rute pelayarannya.

“Pada 16 Agustus 2026, tim BNN RI memperoleh informasi mengenai pergerakan kapal berbendera Tanzania yang beberapa kali berganti nama dan terakhir bernama MV Ocean Porter dengan pola rute pelayaran yang anomali,” ujar Aswin.

Petugas kemudian memeriksa kapal tersebut pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan delapan drum, satu drum besi, dan satu water tank fiber berisi cairan metamfetamin.

Petugas menemukan seluruh barang bukti tersebut di dalam palka kapal. Hasil penimbangan menunjukkan total cairan metamfetamin mencapai 2.156,59 liter.

Tas Ganja Ditemukan di Kampus

BNN juga mengungkap kasus narkotika di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan. Kasus itu bermula ketika sivitas akademika Fakultas Teknik menemukan sebuah tas ransel hitam di laboratorium pengecoran logam pada 21 Agustus 2026.

Tas tersebut berisi bubuk cokelat yang diduga ganja dan tembakau serta sejumlah timbangan digital. BNN kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Petugas menangkap seorang pria berinisial ZFP pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah petugas menunjukkan tas yang ditemukan sebelumnya, ZFP mengakui tas tersebut miliknya.

Petugas kemudian menimbang barang bukti dan menemukan ganja dengan berat neto 189,95 gram. BNN membawa ZFP bersama barang bukti ke kantor BNN untuk menjalani penyidikan.

25 Orang Jadi Tersangka

Dari 12 kasus yang diungkap sepanjang Juli hingga September 2026, BNN menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

BNN memusnahkan barang bukti narkotika dengan total berat 34 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai jenis narkotika, antara lain sabu, ganja, sinte, etomidate, ketamine, hingga MDMA atau ekstasi.

Pemusnahan berlangsung di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, sebagai tindak lanjut penanganan barang bukti dari 12 perkara tersebut.