JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pemerintah akan menggunakan aturan tersebut sebagai dasar mempercepat penyiapan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah selama ini menunggu terbitnya regulasi tersebut untuk memperkuat tata kelola program.
“Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” kata Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Pemerintah Percepat Operasional Kopdes
Dudung mengatakan Perpres tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk mempercepat penyiapan hingga operasional KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.
“Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasionalan KDKMP secara tertib dan terkoordinasi,” ujarnya.
Salah satu fokus pemerintah ialah memastikan gerai Kopdes Merah Putih memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan.
Dudung mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memastikan distribusi berbagai komoditas. Barang tersebut antara lain beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Minyakita, serta kebutuhan pokok lainnya.
“Masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran,” kata Dudung.
Pasokan hingga Modal Kerja Masih Disiapkan
Pemerintah masih harus menyelesaikan sejumlah aspek sebelum operasional Kopdes Merah Putih berjalan lebih luas.
Dudung menyebut pemerintah perlu memastikan status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik dan pergudangan, hingga sistem transaksi serta pengawasan.
Menurut dia, seluruh komponen tersebut saling berkaitan sehingga pemerintah harus menyiapkannya secara terpadu.
Pemerintah juga akan menindaklanjuti Perpres Nomor 82 Tahun 2026 melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara Agrinas dan sejumlah penyedia barang, termasuk Bulog dan Pertamina Patra Niaga. Kerja sama tersebut diarahkan untuk menjaga kesinambungan distribusi barang ke gerai koperasi.
“Kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian,” ujarnya.
SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit
Bersamaan dengan terbitnya Perpres tersebut, pemerintah juga menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer Kopdes Merah Putih. Kementerian Keuangan telah menetapkan sistem penggajian para manajer.
Dudung meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas segera mengaktifkan KDKMP yang telah siap beroperasi.
Ia juga meminta Bulog, Pertamina, Pertamina Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID Food, dan pihak terkait memastikan alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman barang, hingga keberlanjutan stok di setiap gerai.
Pemerintah sebelumnya menempatkan KDKMP sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Presiden Prabowo juga menargetkan 30.000 Koperasi Merah Putih dapat berdiri dan beroperasi dengan baik hingga akhir 2026. (*)






