JAKARTA — Densus 88 Antiteror Polri mendukung kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan binaan kementerian tersebut. Kebijakan itu dinilai dapat menjadi salah satu langkah pencegahan infiltrasi paham radikal dan ekstremisme melalui ruang digital.
Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kombes Mayndra Eka Wardhana terkait penerbitan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag.
“Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini,” kata Mayndra dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9).
Densus 88 Soroti Ancaman Propaganda Digital
Mayndra mengatakan pembatasan penggunaan gawai menjadi bagian dari strategi untuk melindungi generasi muda dari propaganda terorisme dan ekstremisme di media sosial.
Menurut dia, upaya perlindungan perlu dilakukan sejak dini dengan melibatkan lingkungan keluarga dan sekolah. Ruang digital, kata Mayndra, dapat dimanfaatkan kelompok radikal untuk mendekati anak-anak dan menyebarkan paham ekstrem.
“Langkah tegas ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial,” ujarnya.
Ia menyebut penerbitan surat edaran tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan mitigasi risiko terorisme sejak dini.
Mayndra juga menyinggung kasus di SMAN 72 Jakarta Utara yang menurutnya menjadi peringatan mengenai potensi infiltrasi melalui ruang digital.
“SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras, infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya,” kata dia.
Aturan Gawai Juga Menyasar Lingkungan Keluarga
Selain lingkungan sekolah, Mayndra menilai pembatasan penggunaan gawai dapat memperkuat kembali peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Menurut dia, pembatasan tersebut juga dapat memberi lebih banyak ruang bagi anak untuk berinteraksi dengan keluarga dan teman sebaya secara langsung.
“Pembatasan gawai di rumah dan sekolah akan mengembalikan ruang interaksi anak. Mereka jadi punya lebih banyak waktu berkualitas bersama keluarga dan teman sebaya, seperti berolahraga atau berekreasi. Ini jauh lebih sehat untuk tumbuh kembang mereka,” ujarnya.
Aturan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan
Kemenag sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag.
Ketentuan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga lembaga pendidikan sejenis.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan menjauhkan peserta didik dari teknologi. Menurut dia, teknologi digital tetap dibutuhkan dalam proses pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin.
Dalam aturan itu, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi guru untuk kegiatan pembelajaran. Gawai dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran serta dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai sebelum pembelajaran dan mengembalikannya saat murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Orang Tua Diminta Membatasi Penggunaan Gawai
Pengawasan penggunaan gawai tidak berhenti di lingkungan sekolah. Kemenag juga mengarahkan orang tua atau wali untuk mengatur batas penggunaan gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar.
Penggunaan gawai juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, dan bukan di kamar tidur.
Kebijakan tersebut menempatkan sekolah dan keluarga sebagai dua lingkungan utama dalam mengawasi penggunaan gawai anak, sementara pemanfaatan teknologi tetap diperbolehkan untuk kebutuhan pembelajaran secara terarah. (*)






