JAKARTA — Selebgram Julia Prastini alias Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape yang mengandung etomidate. Polisi menetapkan Jule sebagai pengguna dan memilih mekanisme restorative justice setelah melakukan pemeriksaan serta mengamankan barang bukti.
Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian menyerahkan proses asesmen hingga rehabilitasi Jule kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Jule Diamankan di Apartemen Jakarta Selatan
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan polisi mengamankan Jule pada 14 September 2026 di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat cartridge vape. Satu cartridge masih berisi etomidate, sementara tiga lainnya sudah kosong setelah digunakan.
“Dari pengakuan maupun dari penyelidikan lebih lanjut, JP baru memulai melakukan ini kurang lebih dua sampai tiga minggu yang lalu, baru mencoba,” kata AKP Michael Tandayu kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan Jule positif mengandung etomidate. Polisi menyebut Jule menggunakan zat tersebut untuk alasan pribadi.
Meski hasil tes urine positif dan polisi menemukan cartridge vape, penyidik tidak menaikkan status Jule menjadi tersangka. Polisi menyimpulkan Jule berada dalam posisi sebagai pengguna berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti.
“Untuk selebgram berinisial JP, karena berdasarkan dari yang pertama, BB-nya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi serta penyelidikan lainnya, status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP sebagai pemakai,” ujarnya.
Kasus Berawal dari Penangkapan RR dan RN
Pengungkapan kasus vape etomidate ini bermula ketika polisi menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat pada 14 September 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 27 cartridge vape yang mengandung etomidate. Penyidik kemudian menelusuri transaksi dan distribusi barang tersebut.
Penyelidikan menemukan adanya transaksi serta bukti pengiriman vape mengandung etomidate kepada Jule. Polisi lalu mengembangkan informasi tersebut hingga mengamankan selebgram tersebut.
“Yang pertama kali ditangkap adalah inisial RR dan RN. Lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada JP, dan kemudian kita kembangkan kepada JP,” jelasnya.
Polisi selanjutnya mengembangkan kasus ke seorang pria warga negara China berinisial XC yang disebut berperan sebagai bandar.
Dari tangan XC, penyidik menyita 71 cartridge vape yang mengandung etomidate. Polisi kemudian menetapkan RR, RN, dan XC sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Jule Jalani Asesmen dan Rehabilitasi
Berbeda dengan tiga tersangka tersebut, Jule menjalani proses restorative justice karena polisi menempatkannya sebagai pengguna.
“Rehabnya kita serahkan kepada BNNP,” katanya.
Polisi menyatakan Jule hanya membeli vape yang mengandung etomidate dari RR dan RN. Penyidik tidak menemukan bukti yang menunjukkan Jule memperoleh barang tersebut dari pihak lain.
Dua teman Jule yang berada di apartemen ketika polisi melakukan pengamanan juga tidak terlibat dalam perkara. Keduanya telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif.
Sementara itu, RR dan RN diduga telah menjalankan aktivitas penjualan vape mengandung etomidate sejak Juli 2026. Polisi menyebut keduanya mendapatkan konsumen melalui jaringan pertemanan serta informasi dari mulut ke mulut.
Dalam penyelidikan, polisi memperkirakan XC memperoleh keuntungan sekitar Rp700.000 dari setiap cartridge.
Dengan demikian, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara peredaran vape etomidate, sementara Jule menjalani asesmen dan rehabilitasi melalui BNNP sebagai pengguna.






